Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Yang Terhormat,

Kepala Sekolah TK, SD, dan SMP

 di Kota Bima

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.

Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:

  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Tata Cara PPDB

Bagian Kesatu      :    Pelaksanaan

Bagaian Kedua     :    Persyaratan

Bagian Ketiga       :    Jalur Pendaftaran

Bagian Keempat   :    Seleksi PPDB

Bagian Kelima      :    Daftar Ulang dan Pendataan Ulang

Bagian Keenam    :    Biaya

  1. Bab III Perpindahan Peserta Didik
  2. Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
  3. Bab V Sanksi
  4. Bab VI Ketentuan Peralihan
  5. Bab VII Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN

Unduh Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru