Penyampaian Bahan Dupak Per 1 Oktober 2020

Kepada YTH.

Kepala TK, SD/MI, SMP/MTs Negeri/Swasta

Se Kota Bima.

Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Bima Nomor : 823/912/BKPSDMN/2020 tanggal 14 Mei 2020 perihal usul : usul Kenaikan Pangkat PNS Pemerintah Kota Bima Periode 1 Oktober 2020 dengan ini kami mohon kiranya Bapak/lbu dapat menyampaikan kepada guru-guru diwilayah / sekolahnya yang akan mengusulkan kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020 hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa batas waktu penyampaian Bahan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) periode 1 Oktober 2020, harus sudah diterima di Dinas Dikbud Kota Bima selambat-lambatnya tanggal 18 Juni 2020
  2. Usulan yang disampaikan melewati batas waktu sebagaimana ditetapkan angka 1, tidak akan diproses atau akan dipertimbangkan untuk periode kenaikan pangkat berikutnya.

Kelengkapan bahan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) berdasarkan Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dibuat rangkap 1 (satu) dan dijilid, dengan melampirkan :

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah.
  2. Isian Form DUPAK Guru berdasarkan lampiran I Peraturan Bersama Mendlknas dan Kepala BKN No • 03N/PB/2010 dan No: 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Dokurnen Kepegawaian terdiri dari:

  1. Fotocopy Kartu Pegawai
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  4. Fotocopy PAK Terakhir
  5. Fotocopy Impassing PAK (jika ada)
  6. Fotocopy BA Hasil Peni)aian Angka Kredit sebe)umnya (jika ada)
  7. Fotocopy SK Penyesuaian Jabatan Fungsional
  8. Fotocopy SKP 2 Tahun terakhir
  9. Fotocopy ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir (Dekan, Kopertais) dan fotokopi Surat Keputusan Tugas Belajar atau ljin Belajar bagi PNS yang memiliki ljazah baru Fotocopy SK Pembagian Tugas

Bukti fisik melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu (Laporan dan evaluasi PK Guru selama masa penilaian)

Bukti fisik melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari :

  1. Surat Tugas, laporan dan sertifikat kegiatan Pengembangan Diri
  2. Publikasi Ilmiah / Karya Inovatif

Bukti Fisik melakukan kegiatan penunjang.

Demikian untuk maklum dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, atas perhatiannya disampaikan terimakasih.

TTD

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.