Bimtek IKM Kecamatan Rasana,e Barat
- SDN 2 Suntu
- SDN 16 Salama
- SDN 12 SaraE
- SDN 17 Pane
- SDN 21 Tolomundu
- SDN 29 Tanjung
- SDN 45 Pane
- SDN 55 Dara
- SDN 56 Tolobali
- SDN 57 Wadumbolo
- SDN 77 Niu
- SD SD Integral Luqman Al Hakim Salama Kota Bima
- SD Muhammadiyah Gilipanda Kota Bima
- SD Al Ikhwan Salama Kota Bima, dan
- SD Al Islam Suntu Kota Bima.
- Muhammad Humaidin, M. Pd (unsur Dinas Dikbud Kota Bima)
- Nurfatuh, S. Pd., SD (Kepala Sekolah Penggerak SDN 28 Melayu)
- Mariani, S. Pd (Komite Pembelajaran SDN 28 Melayu).
- Dian Mayasari, S. Pd (Komite Pembelajaran SDN 28 Melayu)
- Rahmah, S. Pd.I (Komite Pembelajaran SDN 28 Melayu).
- Kebijakan Implementasi Kurikulum
- Pendidikan yang memerdekakan
- Struktur Kurikulum
- Profil Pelajar Pancasila
- Prinsip Pembelajaran dan Asesmen
- Capaian Pembelajaran (CP)
- ATP
- Modul Ajar
- Asesmen Diagnostik
- Asesmen Formatif dan Sumatif
- KOSP
- Rapor Pendidikan
- Rapor Kelas
pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan.. kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.
Merujuk pada kondisi dimana pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.
Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan00 merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.