DIKDAS MELAKUKAN MONITORING SPMB LINGKUP SD DAN SMP NEGERI DAN SWASTA SE KOTA BIMA

DINAS DIKPORA KOTA BIMA. KAMIS, 20 MARET 2025
Pada tahun 2025, pemerintah mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025, yang meliputi perubahan jalur penerimaan, persyaratan usia, dan ketentuan pendaftaran
Pada Kamis, 20 Maret 2025 Pejabat Fungsional Analisis Peserta Didik Bapak Irin Sufrani, S.Pd bersama team kurikulum Bidang Dikdas Dikpora Kota Bima melakukan monitoring ke SD dan SMP dalam rangka PPDB di satuan pendidikan lingkup Dikpora Kota Bima.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan proses seleksi dan penerimaan siswa baru di sekolah yang dilakukan secara rutin setiap tahun ajaran baru, mulai dari tingkat SD dan SMP lingkup Dikpora Kota Bima
Tujuan dari monitoring ini adalah untuk melakukan pendataan murid baru dan sekaligus melakukan pemeriksaan terkait kesiapan Ruang Belajar yang bisa di gunakan dan layak tersedia untuk Penerimaan Peserta Didik Baru ucap bu fadlun dalam laporannya. (TEAM WEB)