TEAM BPKP PROVINSI NTB DIDAMPINGI KEPALA BPBD BERKUNJUNG KE DINAS DIKPORA KOTA BIMA

KOTA BIMA. SENIN, 21 OKTOBER 2024

Dinas Pendidikan, pemuda dan Olahraga Kota Bima Hari ini Senin, 21 Oktober 2024 di datangi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tepat di Ruang Rapat Dinas Dikpora Kota Bima yang sedang berlangsung Rapat Klinis RKAS BOSP jenjang SD Negeri/Swasta Se Kecamatan Raba.

Team BPKP yang di dampingi Kepala BPBD Bapak Gufran, S.Pd.M.Si., bersama Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima dan Kabid Dikdas Dikpora Kota Bima dan PPK Dikpora Kota Bima menanyakan beberapa hal terkait  sejuah mana Dinas Dikpora menindak lanjuti Penanggulangan Bencana di Satuan Pendidikan di Kota Bima.

Dalam hal ini Sekretaris Dinas Dikpora Bapak Muhammad Humaidin, M.Pd., menjelaskan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima sudah menindaklanjuti surat dari Kepala BPBD terkait Penanggulangan Bencana dengan melakukan kegiatan Simulasi dengan Satuan Pendidikan dengan team tanggap Bencana dari BPBD dengan cara Pembelian alat tanggap bencana karena semenjak ada himbauan sejak tahun 2023 silam Dikpora bergerak cepan dan 2024 sudah mulai action melaksanakan penanggulangan dan kegiatan tanggap bencana ujarnya

Pak Sekdis menambahkan ada beberapa poin yang belum di pahami oleh beberapa Satuan Pendidikan jadi kami butuh pendampingan lebih intens dari Team BPBD agar sekolah bisa mengerti dan bisa lebih cepat memahami akan adanya kegiatan ini. Dikpora juga sudah melakukan Pembiasaan simulasi yang di dukung baik dengan anggaran maupun tidak dengan anggaran yang ada ucapnya.

Peran BPKP ditegaskan lagi melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. BPKP berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/ daerah dan pembangunan nasional.

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Pak Gufran menjelaskan bahwa BPKP masih akan melakukan kunjungan ke beberapa sekolah diantaranya SDN 16 Kota Bima, SDN 42 Kota Bima, SMPN 1 Kota Bima dan SMPN 6 Kota Bima (TEAM WEB)