SDN 61 Karara Kota Bima dan SDN 37 Kendo Kota Bima Menjadi Sasaran Pemeriksaan Team Dana BOSP Dikdas

KOTA BIMA. SELASA, 13 AGUSTUS 2024

Tim pemeriksa Dana BOSP dari Bidang Dikdas Dikpora Kota Bima melakukan giat pagi ini SDN 37 Kendo Kota Bima dan SDN 61 Karara Kota Bima. Kasi Sarana dan Prasarana Dikdas Bapak Saiful Akbar, ST.MM., bersama Pak Jufri dan Team memeriksa Belanja Modal BOSP  di kedua sekolah tersebut. (Selasa, 13/8/2024).

Kegiatan ini dilakukan secara berkala oleh Bidang Dikdas untuk menghindari adanya temuan dari pengelolaan Dana BOSP yang tidak sesuai dengan juknis yang sudah di edarkan oleh Kemendikbudristek melaluin Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima.

sarana adalah peralatan yang bergerak dan umumnya dipakai secara langsung, misalnya ada kertas, pulpen, buku, komputer, dan lain-lain. Sedangkan prasarana adalah penunjang dan umumnya merupakan fasilitas yang tidak bergerak, misalnya gedung dan ruangan semua di periksa kelayakan dan kerusakannya terkait pengadaan yang telah di berikan dari Dana BOSP

Tujuan dari pemeriksa selain untuk mencegah adanya temuan dari Inspektorat atau BPK terkait penyalahgunaan Dana BOSP, juga untuk bertujuan untuk memelihara sarana dan prasarana, seperti :

a) untuk mengoptimalkan usia pakai peralatan

b) untuk menjamin kesiapan operasional peralatan

c) untuk menjamin ketersediaan peralatan yang diperlukan

d) untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang menggunakan alat tersebut

 

'Sumber Jufri'

(Team Web)