Serah Terima Pinjam Pakai Meubelair SMPN 15 Kota Bima dan SDN 53 Oi Fo'o Kota Bima

KOTA BIMA. KAMIS, 18 JULI 2024

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima melalui Bidang Dikdas menyaksikan Serah Terima Pinjam Pakai Meubelair SMPN 15 Kota Bima dan SDN 53 Oi Fo'o Kota Bima, Kamis, 18 Juli 2024

Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.1 Ruang Lingkup pengelolaan barang milik daerah pada Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi:
a. pejabat pengelola barang milik daerah
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran
c. pengadaan
d. penggunaan
e. pemanfaatan
f. pengamanan dan pemeliharaan
g. penilaian
h. pemindahtanganan
i. pemusnahan
j. penghapusan

Pak Jufri dari Bidang Dikdas Dikpora Kota Bima melakukan Pemeriksanaan dan Pengawasan terhadap Serah Terima Pinjam Pakai Meubelair SMPN 15 Kota Bima dan SDN 53 Oi Fo'o Kota Bima, ini dilakukan agar kegiatan serah terima ini bisa berlansung baik dan lancar ucap pak jufri.

(Team Web)