KABID DIKDAS MEMBUKA KEGIATAN SOSIALISASI PPDB JENJANG SMP SE KOTA BIMA

KOTA BIMA. JUM'AT, 26 APRIl 2024

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima menggelar Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Menengah Pertama Se Kota Bima Tahun Ajaran 2024/2025 pada Jum'at, 26 April 2024 di Aula SMP Negeri 5 Kota Bima.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dikpora Kota Bima Bapak Muhammad Humaidin, M.Pd didampingi Kabid Pemuda dan Olahraga Munawar, M.Pd bersama Kasi Kurikulum Endang Kurniawati, M.KPd dan team Teknis  membuka Rapat sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang SMP Se Kota Bima Tahun ajaran 2024 / 2025. peserta yg hadir adalah berasal dari seluruh Kepala Sekolah SMP Negeri dan Swasta Se Kota Bima dan turut hadir pengawas dan guru pembina.

Dalam sambuatnnya kabid membacakan kembali poin penting yang ada dalam Juknis PPDB tahun ajaran 2024/2025.  kami harap sekolah bisa mendengarkan arahan dari para narasumber dan panitia tegasnya agar kegiatan Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Menengah Pertama Se Kota Bima Tahun Ajaran 2024/2025 berjalan dengan baik sesuai dengan harapan bersama.

Panitia PPDB Endang menyampaikan tata cara peneriamaan peserta didik baru adalah sebagai berikut :

PENERIMAAN PESERTA DIDIK
1. Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara :
a. Objektif
b. Transparan
c. Akuntabel
PPDB sebagaimana dimaksud dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus tuturnya.

PERSYARATAN PENDAFTARAN
Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (SD), Pendaftaran untuk Sekolah Dasar (SD), dapat dilakukan dengan 3 (tiga) jalur, yaitu : zonasi (70%), afirmasi (25%), dan perpindahan orang tua (5%).

Untuk Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pendaftaran untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), dapat dilakukan melalui 4 jalur yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. Adapun persyaratan untuk 4 (empat) jalur tersebut, adalah sebagai berikut : Jalur Zonasi (Kuota 50%) 1) Diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah yang telah
ditetapkan pemerintah daerah. 2) Domisili calon peserta didik yang dimaksud berdasarkan alamat pada kartu yang dikeluarkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran. 3) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam 1 (satu) wilayah zonasi. 4) Berkas yang harus disediakan oleh setiap calon peserta didik :
1. Akte kelahiran
2. Kartu keluarga
3. Keterangan domisili bila kartu keluarga tidak ada (dimiliki).
4. Surat keterangan lulus atau surat keterangan aktif sebagai peserta didik dari sekolah asal.
5. Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Pak Irin Sufrani, M.Pd sebagai team teknis PPDB 2024/2025 menjelaskan tata cara Daftar Ulang PPDB 2024/2025 adalah sebagai berikut : 1.) Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang melalui aplikasi PPDB (daring) sekolah tujuan sesuai jadwal yang      telah ditentukan bagi Sekolah Menengah Pertama dan untuk sekolah dasar masih dengan luring. 2). Apabila calon peserta didik baru tidak melakukan daftar ulang, sesuai jadwal yang telah ditentukan, calon peserta didik baru tersebut dinyatakan mengundurkan diri, 3). Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru dan pendaftaran ulang tidak dipungut biaya ucapnya pada team web.