RAKORDA I BAN-PDM PROV. NTB

Dikpora Kota Bima - Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima bapak Taufik Rahman, S. Pd., M. A. P didampingi oleh Kasi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana PAUD dan PNF dan Penilik, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah {BAN-PDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat, kegiatan dilaksanakan di Same Hotel Kota Mataram, Kamis, 25 April 2024.

Rapat Koordinasi Daerah BAN-PDM Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahap I Tahun 2024 memuat uraian tentang perencanaan program kerja akreditasi BAN-PDM Provinsi Nusa Tenggara Barat tahun 2024.

Pelaksanaan Rakorda BAN-PDM Provinsi Tahap I yang melibatkan unsur mitra kerja BAN-PDM Provinsi Nusa Tenggara Barat. Melalui kegiatan Rakorda diharapkan dapat meningkatkan sinergitas para pihak yang berkepentingan terhadap akreditasi BAN-PDM.

Dalam laporannya Ketua BAN-PDM Dr. Syamsul Hadi, M. Pd. menyampaikan bahwa tujuan Rakorda BAN-PDM Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahap I tahun 2024 adalah sebagai berikut:
1. Penyarmaan persepsi tentang kebijakan dan mekanisme akreditasi serta program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BAN-PDM Provinsi tahun 2024;
2. Sosialisasi program pelaksanaan akreditasi BAN-PDM serta mekanisme penjaminan mutu lainnya;
3. Penyusunan rencana pelaksanaan akreditasi satuan/program pendidikan serta mekanisme penjaminan mutu lainnya;
4. Penetapan program dan langkah strategi pelaksanaan akreditasi satuan/program pendidikan serta mekanisme penjaminan mutu lainnya.

Hasil yang diharapkan dari Rapat Koordinasi Daerah BAN-PDM Provinsi Tahap I tahun 2024 diantaranya (1) Penyamaan persepsi tentang kebijakan dan mekanisme akreditasi serta program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BAN-PDM Provinsi pada tahun 2024; (2) Tersosialisasikannya program pelaksanaan akreditasi satuan/program pendidikan serta mekanisme penjaminan mutu lainnya; (3) Tersusunnya rencana pelaksanaan akreditasi satuan/program pendidikan serta mekanisme penjaminan mutu lainnya; (4) Ditetapkannya program dan langkah strategi pelaksanaan akreditasi satuan/program pendidikan serta mekanisme penjaminan mutu lainnya; dan (5) Terbangunnya koordinasi dan sinergi antara BAN-PDM Provinsi dengan BBPMP/BPMP, Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, Kanwil/Kantor Kemenag, organisasi mitra, serta pemangku kepentingan terkait lainnya untuk suksesnya akreditasi. (yoel)