Team Sarpras Dikdas Melakukan Pemeriksaan Belanja Dana Bos Untuk Mencegah Adanya Temuan dari Inspektorat dan BPK

Proses Pemeriksaan Belanja Modal BOS Buku oleh Pak Jufri dan Team

KOTA BIMA. KAMIS, 21 MARET 2024

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.

Pada Kamis, 21 Maret 2024 Team Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas melakukan kunjungan ke SDN 27 Rabadompu Kota Bima, SDN 73 Sabali Kota Bima, SDN 21 Kota Bima, SDN 16 Kota Bima, SDN 12 Kota Bima dan SMPN 2 Kota Bima melakukan Pemeriksanaan terhadap belanja Dana BOS Buku Tahun 2024.

Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk uang yang di transfer di tiap-tiap rekening sekolah. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap pak jufri seusai melaksanakan kunjungan di SMPN 2 Kota Bima pada Kamis, 21 Maret 2024.

Kasi Sarpras Dikdas Bapak Saiful Akbar, ST.MM Dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik berupa Dana Bos maupun dalam bentuk lain agar bisa membelanjakan bantuan dengan sebaik-baiknya agar tidak ada temua dari para pemeriksa.

Kabid Dikdas menambahkan Tujuan dari team sarpras melakukan Monev dan Pemeriksaan secara ruitn adalah agar satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah bisa menggunakan anggaran negara dengan sebaik-baiknya, beliau menambahkan juga agar tiap-tiap sekolah aman dari pemeriksaan dan temuan dari Inspektorat dan BPK harapnya.