Bimtek IKM Kecamatan Rasana,e Barat

KOTA BIMA, Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta Se Kecamatan Rasana,e Barat gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) selama tiga hari di Aula SDN 29 Tanjung Kota Bima. Bimtek yang diprakarsai oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Rasana,e Barat itu, juga yang dirangkaikan dengan Bimtek IKM Kepala Sekolah (Kepsek), guru Kelas I dan guru kelas IV, guru Mata Pelajaran (Mapel) Pendidikan Agama Islam (PAI) dan guru Mapel Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK). Bimtek tersebut dimulai Senin 25 - Kamis 28 Juli 2022 dari pukul 08.00 pagi - 15.00 sore.
 
 
Bimtek IKM Kecamatan Rasana,e Barat itu, mengangkat Tema : "Kita siap mengimplementasikan Kurikulum Merdeka secara Mandiri" Tahun Ajaran 2022-2023. Kegiatan dimaksud dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima Drs. Supratman, M. Ap didampingi Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M. Ap dan Koorwas Pendidikan Abd. Salam, S. Pd.
 
 
Bimtek dimaksud diikuti 81 orang yang terdiri dari Kepala Sekolah (Kepsek) 15 sekolah, guru Kelas I, Kelas IV dan guru PAI, guru PJOK serta
dua pengawas ibu Suryani S. Pd dan Ibu Surya Dwi Wahyuni S. Pd., Sd,. M. Si.
 
Adapun sekolah-sekolah dimaksud yakni : 
  1. SDN 2 Suntu
  2. SDN 16 Salama
  3. SDN 12 SaraE
  4. SDN 17 Pane
  5. SDN 21 Tolomundu
  6. SDN 29 Tanjung
  7. SDN 45 Pane
  8. SDN 55 Dara
  9. SDN 56 Tolobali
  10. SDN 57 Wadumbolo
  11. SDN 77 Niu
  12. SD SD Integral Luqman Al Hakim Salama Kota Bima
  13. SD Muhammadiyah Gilipanda Kota Bima
  14. SD Al Ikhwan Salama Kota Bima, dan 
  15. SD Al Islam Suntu Kota Bima.
 
Sementara Narasumber hebat yaitu 
  1. Muhammad Humaidin, M. Pd (unsur Dinas Dikbud Kota Bima)
  2. Nurfatuh, S. Pd., SD (Kepala Sekolah Penggerak SDN 28 Melayu)
  3. Mariani, S. Pd (Komite Pembelajaran SDN 28 Melayu).
  4. Dian Mayasari, S. Pd (Komite Pembelajaran SDN 28 Melayu)
  5. Rahmah, S. Pd.I (Komite Pembelajaran SDN 28 Melayu).
Dengan menyampaikan materi-materi tentang IKM sbb :
  1. Kebijakan Implementasi Kurikulum 
  2. Pendidikan yang memerdekakan
  3. Struktur Kurikulum
  4. Profil Pelajar Pancasila 
  5. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen
  6. Capaian Pembelajaran (CP)
  7. ATP
  8. Modul Ajar
  9. Asesmen Diagnostik 
  10. Asesmen Formatif dan Sumatif
  11. KOSP
  12. Rapor Pendidikan
  13. Rapor Kelas
 
Tujuan Bimtek tentang Implementasi Kurikulum Merdeka ini yakni, Merdeka Belajar Episode 15 Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar ditindak lanjuti dengan Implementasi kurikulum Merdeka sebagai bentuk fasilitasi Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang ditujukan kepada Ibu bapak guru, kepala sekolah, kepala madrasah, dan kepala PKBM dalam mempersiapkan keterlibatannya pada Kurikulum Merdeka pada tahun ini hingga kedepanya. Untuk lebih memahami Implementasi Kurikulum Merdeka.

pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan dalam pengembangan Kurikulum Merdeka yang diberikan.. kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melakukan pemulihan pembelajaran selama 2022-2024. Kebijakan Kemendikburistek terkait kurikulum nasional akan dikaji ulang pada 2024 berdasarkan evaluasi selama masa pemulihan pembelajaran.

 

Merujuk pada kondisi dimana pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyaknya kendala dalam proses pembelajaran di satuan Pendidikan yang memberikan dampak yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satuanya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran. Masa pandemi 2020 s.d. 2021 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan. Masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

 

Pada masa sebelum dan pandemi, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 kemudian Kurikulum 2013 disederhanakan menjadi kurikulum darurat yang memberikan kemudahan bagi satuan pendidikan dalam mengelola pembelajaran jadi lebih mudah dengan substansi materi yang esensial. Kurikulum Merdeka di SP/SMK-PK menjadi angin segar dalam upaya perbaikan dan pemulihan pembelajaran yang diluncurkan pertama kali tahun 2021.

 

Pemulihan pembelajaran tahun 2022 s.d. 2024, Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan bahwa sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, begitu juga Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut. Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan00 merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.

 

Tahun 2024 menjadi penentuan kebijakan kurikulum nasional berdasarkan evaluasi terhadap kurikulum pada masa pemulihan pembelajaran. Evaluasi ini menjadi acuan Kemendikburistek dalam mengambil kebijakan lanjutan pasca pemulihan pembelajaran.