SOP LEGALISIR IJAZAH.SKHUN

image



STTB/Ijasah yang dapat dilayani dan di legalisir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima yaitu :

1. STTB SEKOLAH DASAR

2. STTB SEKOLAH MENENGAH PERTAMA

3. STTB Kejar Paket A, Paket B dan Paket C

( yang domisili PKBM sebagai tempat proses belajar mengajarnya di Kota Bima)

 

Sedangkan untuk Legalisir STTB SMA dan SMK dilakukan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi NTB

yang berada di Desa Panda Kabupaten Bima.