Tugas Pokok dan Fungsi

 

A.  Bagian Kesatu Kepala Dinas

  1. Unsur Pimpinan adalah Kepala Dinas   
    1. Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan bidang pendidikan dan kebudayaan.
    2. Kepala dinas dalam melaksanakan tugas sebagai mana di maksud pada ayat (1), Menyelenggarakan fungsi:
  1. Koordinasi Penyusunan Kebijakan, Rencana, Program, Kegiatan, dan anggaran di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan non formal, dan kebudayaan serta tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. Pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan non formal, dan kebudayaan;
  3. Koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dibidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan non formal, dan kebudayaan;
  4. Koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan dilingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
  5.  Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan non formal, dan kebudayaan;
  6. Pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
  7. Pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan;
  8. Penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan akreditasi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karier pendidik, penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama, sekolah dasar kerja sama, dan sekolah menengah pertama kerja sama, fasilitasi urusan pembinaan perfilman, fasilitasi pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, fasilitasi pengeloaan warisan budaya nasional dan dunia, dan tugas – tugas pembantuan lainnya;
  9. Koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan ;
  10. Koordinasi pemantuan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
  11. Pengelolaan barang milik daerah / negara di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan dan ;
  12. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas pendidikan dan kebudayaan; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

B. Bagian Kedua Sekretariat

  1. Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Dinas.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
  1. Pengkoordinasian penyusunan rencana dan program, penyusunan laporan dan evaluasi;
  2. Pengelolaan urusan keuangan;
  3. Pengelolaan barang inventaris milik/kekayaan daerah dan negara di lingkungan dinas;
  4. Pengelolaan urusan ASN; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Sekretariat, membawahi :
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
  2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

C. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan ASN, urusan perlengkapan, rumah tangga dan penataan barang milik daerah/ negara.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Pelaksanaan urusan rencana kebutuhan dan usulan pengembangan pegawai;
  3. Pelaksanaan urusan mutasi, tanda jasa, kenaikan pangkat, kenaikan jabatan, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, keamanan dan kebersihan;
  5. Pelaksanaan penataan administrasi barang milik daerah/negara;
  6. Pelaksanaan urusan kepegawaian, disiplin pegawai dan evaluasi kinerja pegawai;
  7. Penyusunan laporan kegiatan Sub Bagian Umum dan kepegawaian; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

D. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan

  1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, anggaran dan keuangan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Perencanaan dan keuangan mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan rencana Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  2. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program
  3. Menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan program di bidang pendidikandan kebudayaan.
  4. Penyiapan bahan penyusun pedoman teknis pelaksanaan kegiatan tahunan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  5. Pengumpulan, pengolahan dan penyajian data statistik di bidang pendidikan dan kebudayaan.
  6. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  7. Penyusunan laporan di bidang perencanaan dan keuangan;
  8. Pelaksanaan administrasi dibidang keuangan seperti urusan akuntansi, verifikasi keuangan, gaji perbendaharaan, pengelolaan penerima negara bukan pajak, pengujian dan penerbitan surat perintah membayar;
  9. Penyiapan bahan penyusunan satuan biaya, daftar isian pelaksanaan anggaran, petunjuk operasional kegiatan, dan revisi angggaran; dan
  10. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

E. Bagian Ketiga Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal

  1. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan nonformal mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  2. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  3. Penilaian, Kelembagaan dan sarana dan prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  5. Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  6. Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidkan anak usia dini dan pendidikan nonformal dalam Daerah;
  7. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal; Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  8. Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  9. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  10. Pelaksanaan pemantuan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  11. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya,
  1. Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, membawahi:
  1. Seksi Kurikulum dan Peserta Didik;
  2. Seksi Kelembagaan dan Sarana dan Prasarana; dan
  3. Seksi Pendidik dan Tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  dan Pendidikan Nonformal.

F. Seksi Kurikulum dan Peserta Didik

  1. Seksi Kurikulum dan Peserta Didik mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan peserta didik.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kurikulum dan Peserta Didik mempunyai fungsi:
    1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian, serta pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikn anak usia dini dan pendidikan nonformal;
    2. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian pendidikan nonformal;
    3. Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, serta pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karkter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
    4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian, serta pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
    5. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, serta pembinaan minat, bakat, prestasi dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

G. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana

  1. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  2. Penyusunan bahan pembinaan kelembagaan, sarana, dan prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  3. Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  4. Penyusunan bahan pemantuan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  5. Pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

H. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal

  1. Seksi Pendidik dan tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebiajakan di bidang pembinaan pendidkan keluarga.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Nonformal mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  2. Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  3. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

I. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar

  1. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
  2. Untuk menyenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  2. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  3. Pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  4. Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  5. Penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  6. Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  7. Penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah; dan
  8. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  9. Penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  10. Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  11. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  12. Penyusunan bahan pembinaan pendidik bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah;
  13. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  14. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar dan sekolah menengah pertama serta pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

3. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, membawahi :

  1. Seksi Kurikulum dan Peserta Didik;
  2. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana; dan
  3. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.

J. Seksi Kurikulum dan Peserta Didik

  1. Seksi Kurikulum dan Peserta Didik melaksanakan tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan peserta didik.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kurikulum dan Peserta Didik mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian, serta pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  2. Penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  3. Penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian, serta pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  4. Penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah;
  5. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kurikulum dan penilaian, serta pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  6. Pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, serta pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

K. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana

  1. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan sarana dan prasarana.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  2. Penyusunan bahan pembinaan kelembagaan, sarana, dan prasarana sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  3. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
  5. Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

L. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar

  1. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pendidikan Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan dasar.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pendidik dan tenaga Kependidikan pendidikan dasar mempunyai fungsi:
    1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
    2. Penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
    3. Penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
    4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama;
    5. Pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama; dan
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

M. Bagian Kelima Bidang Kebudayaan

  1. Bidang Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum daerah, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian, serta pembinaan tenaga kebudayaan;
  2. Penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum daerahkota, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, pembinaan kesenian, serta pembinaan tenaga kebudayaan;
  3. Penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam daerah;
  4. Penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam daerah;
  5. Penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam daerah;
  6. Penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam hdaerah;
  7. Penyusunan bahan pembinaan kesenian sejarah lokal daerah;
  8. Penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat daerah;
  9. Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah;
  10. Penyusunan bahan pengelolaan museum daerah;
  11. Penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum daerah, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian
  12. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum daerah, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian, serta pembinaan tenaga kebudayaan;
  13. Pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum daerah, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian, serta pembinaan tenaga kebudayaan; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

3. Bidang Kebudayaan, membawahi :

  1. Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman;
  2. Seksi Sejarah, Tradisi dan Kesenian; dan
  3. Seksi Tenaga Kebudayaan.

N. Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman

  1. Seksi Cagar Budaya dan permuseuman mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi, penyusunan bahan pelaksanaan pelindungan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang cagar budaya dan permuseuman.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi cagar Budaya dari Permuseuman mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman;
  2. Penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya;
  3. Penyusunan bahan pelaksanaan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan museum;
  4. Penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah;
  5. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman;
  6. Pelaporan di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

O. Seksi Sejarah, Tradisi dan kesenian

  1. Seksi Sejarah, Tradisi dan Kesenian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi, penyusunan bahan pelaksanaan perlindungan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sejarah, tradisi dan kesenian.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Seksi Sejarah, Tradisi, dan Kesenian mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
  2. Penyusunan bahan pelestarian tradisi;
  3.        Penyusunan bahan pembinaan di bidang sejarah dan tradisi;
  4. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
  5. Pelaporan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat; dan
  6.   Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

P. Seksi Tenaga Kebudayaan

  1. Seksi Tenaga Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi, penyusunan bahan pelaksanaan pelindungan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang tenaga kebudayaan.
  2. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Sejarah dan Tradisi mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
  2. Penyusunan bahan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
  3. Penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya.;
  4. Pelaporan di bidang pembinaan tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Q. Bagian Keenam Unit Pelaksana Teknis

 

UPT adalah Unit Pelaksana Teknis mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas.

  1. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan.
  3. Setiap Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk.
  4. Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Jumlah Tenaga Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan beban kerja.

 

  1. Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masig-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan Instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
  2. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
  4. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
  5. Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
  6. Dalam penyampaian laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
  7. Dalam pelaksanaan tugas setiap pimpinan satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing pimpinan satuan organisasi wajib mengadakan rapat berkala.