Surat Edaran Inpasing Pendidikan Agama Tahun 2018

Yth. Kepala Sekolah Di Kota Bima

Dalam rangka mewujudkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional, perlu dilakukan pengembangan karier secara terarah dan berkelanjutan. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.

Sebagai tindak lanjut pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS mata pelajaran Pendidikan Agama jenjang Pendidikan Dasar, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar akan melakukan penilaian terhadap 5.676 guru mata pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah umum swasta jenjang SD dan SMP. Guru-guru dimaksud merupakan Guru mata pelajaran Pendidikan Agama yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah diurutkan berdasarkan prioritas kepemilikan sertifikat pendidik, nomor register guru (NRG), usia, dan masa kerja.

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah umum swasta jenjang SD dan SMP di wilayah binaan Saudara untuk melihat status pemanggilan berkas melalui laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun masing-masing Guru. Bagi Guru yang telah memperoleh nomor urut berkas, dapat segera mengirimkan berkas Usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan GBPNS dengan memperhatikan petunjuk teknis sebagaimana terlampir, ke alamat:

Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Ditjen GTK, Kemdikbud PO BOX 1316 JKS 12013

Perlu kami sampaikan bahwa berkas yang diantarkan langsung maupun dikirimkan tidak melalui PO BOX maka tidak akan diproses. Dalam pemrosesan usulan Kesetaraan Pangkat dan Jabatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tidak dipungut biaya. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih

Lampiran :
Surat Edaran