PENDATAAN NON PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

Menindaklanjuti surat menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Tanggal 13 Mei 2022, hal status kepegawian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah Sebagai Tindak Lanjut pemberlakuan peraturan pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK.

Agar Lebih jelas bisa lanjut membaca salinan surat PENDATAAN NON PNS DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH