INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2022
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
DAN MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS
DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK
PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI WILAYAH SUMATERA, NUSA TENGGARA, KALIMANTAN,
SULAWESI, MALUKU, DAN PAPUA
SILAHAKAN BACA DI INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 39 TAHUN 2022