OMBUDSMAN BERKUNJUNG KE DINAS DIKPORA KOTA BIMA

KOTA BIMA. RABU, 30 AGUSTUS 2023

Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pada pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa Ombusman Republik Indonesia adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan  publik baik di selenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Hukum Milk Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas  menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima telah kedatangan tamu spesial yang bernama Ombudsman, karena apa? sejak ada kabar Ombudsman berkunjung, seluruh jajaran Dinas Dikpora Kota Bima sangat antusias menanti kedatangan tamu dari Ombudsman karena memang sampai sejauh ini Dikpora tidak ada masalah dalam hal pelayanan kepada publik atau masyarakat yang berkunjung.

Pak Kadis Dikpora Kota Bima H. Supratman, M.AP menerima kunjungan Ombudsman di dalam ruangan kerjanya, "Alhamdulillah semua kru dikpora tidak ada masalah dalam menjawab semua pertanyaan yang di ajukan oleh Team Ombudsman". hal senada di tambahkan oleh Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M.Pd " semua kinerja dikpora selama ini tidak ada masalah dalam menjawab semua persoalan lingkup dikpora karena memang semua yang di pertanyakan oleh team ombudsman adalah kerja harian yang di lakukan oieh semua pegawai dikpora sehari-hari.

Kasi PTK Saprijal, SE., mengutarakan bahwa team ombudsman menjelaskan bahwa kedatangan ombudsman dilakukan oleh tiga orang team penilai untuk melihat tanda pelayanan publik yang ada di Dinas Dikpora Kota Bima dan untuk melihat bagaimana kosistensi Dinas Dipora dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, pak rijal juga menambahkan bahwa metode penilaian yang di lakukan oleh Ombudsman adalah Metode Wawancara dan setiap pertanyaan yang di jelaskan wajib di dukung oleh bukti printout dan spanduk yang ada di Kantor Dikpora Kota Bima oleh responden yang di wawancarai. Ombudsman juga melakukan keliling melihat memantau setiap sudut ruangan Kantor Dikpora Kota Bima, ucapnya.

Tugas dan Fungsi Ombudsman adalah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintah lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, Membangun jaringan kerja, melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-undang. 

Tujuan dibentuknya Ombudsman yaitu untuk membantu menciptakan dan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme melalui peran serta masyarakat. Rabu, 30/8/2023