PEMERIKSAAN BUKU DAN BELANJA DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2022 PADA SMPN 11 KOTA BIMA
Proses Pemeriksaan Buku oleh Team
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.
Hari ini Team Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas melakukan kunjungan ke SMPN 11 Kota Bima. Dalam kunjungan tersebut Team melakukan Pemeriksanaan terhadap belanja Dana BOS Buku di SDN 11 Kota Bima
Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap pak jufri seusai melaksanakan kunjungan di SMPN 11 Kota Bima pagi tadi, Kamis, 09 Maret 2023.