PEMERIKSAAN BELANJA DANA BOS BUKU TAHUN ANGGARAN 2023 DI SDN 11 KOTA BIMA OLEH TEAM SARANA DAN PRASARANA BIDANG DIKDAS

Proses Pemeriksaan Buku oleh Pak Jufri dan Team

 

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.

Hari ini Team Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas melakukan kunjungan ke SDN 11 Kota Bima. Dalam  kunjungan tersebut Team melakukan Pemeriksanaan terhadap belanja Dana BOS Buku di SDN 11 Kota Bima

Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap pak jufri seusai melaksanakan kunjungan di SDN 11 Kota Bima pagi tadi, Kamis, 09 Maret 2023.