SOSIALISASI SKP PERMENPAN RB NO.6 TAHUN 2022 DI GELAR DI GEDUNG SENI BUDAYA YANG DI HADIRI OLEH KADIS DIKPORA KOTA BIMA, SEKRETARIS DIKPORA KOTA BIMA DAN KASUBAG UMUM SERTA NARASUMBER DARI BKPSDM KOTA BIMA.

Sosialisasi SKP Permenpan RB No.6 Tahun 2022 yang di adakan di Gedung Seni Budaya, Kamis, 02 Februari 2023 

 

Sosialisasi SKP ini di buka secara langsung oleh Kepala Dinas Dikpora Kota Bima. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Bapak Sekretaris Dikpora Kota Bima bersama Kasubag Umum dan jajarannya. Narasumber Kegiatan didatangkan langsung dari BKPSDM Kota Bima yaitu Ibu Masitah dan Bapak Syamsul Don. Peserta sebanyak 120 orang, selain panitia dan narasumber peserta berasal dari Satuan Pendidikan yang ada di Kota Bima yaitu TK 34 orang, SD sebanyak 69 orang, SMP 15 orang serta pengawas dan SKB masing-masing 1 orang.  

Dalam Pembahasannya tentang SKP para narasumber secara tegas menekankan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah proses yang digunakan untuk menetapkan sasaran kerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat digunakan dalam menyusun SKP:

Identifikasi sasaran organisasi: Pertama, identifikasikan sasaran organisasi yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu, seperti sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan.

  1. Identifikasi sasaran organisasi: Pertama, identifikasikan sasaran organisasi yang akan dicapai dalam jangka waktu tertentu, seperti sasaran strategis, sasaran program, dan sasaran kegiatan.
  2. Identifikasi tugas dan tanggung jawab: Identifikasikan tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan oleh pegawai untuk mencapai sasaran organisasi tersebut.
  3. Tetapkan indikator kinerja: Tetapkan indikator kinerja yang akan digunakan untuk mengukur kinerja pegawai dalam mencapai sasaran kerja.
  4. Tetapkan target kinerja: Tetapkan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu.
  5. Susun dokumen SKP: Susun dokumen SKP yang berisi sasaran kerja, indikator kinerja, dan target kinerja yang telah ditentukan.
  6. Revisi dan evaluasi: Kemudian, lakukan revisi dan evaluasi terhadap SKP yang telah dibuat, untuk memastikan bahwa sasaran kerja, indikator kinerja, dan target kinerja yang ditentukan sesuai dengan kondisi dan konteks organisasi.
  7. Komunikasi dan koordinasi: Selain itu, jangan lupa untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajer dan rekan kerja yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab yang ditentukan dalam SKP

SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Pada dasarnya, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan kegiatan tugas jabatan. SKP ini dibuat sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi tegas bu nur di jumpai di ruang kerjanya jumat, 03 Maret 2023.