LSM Bimbar melakukan Silaturahmi Dengan Dinas Dikpora Terkait Penanganan Kasus kepala SDN 19 Rabangodu Kota Bima

KOTA BIMA, Puluhan warga Ngali Kecamatan Belo Kabupaten Bima yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat (Bimbar) Nusa Tenggara Barat Rabu (15/02/2023) 09.00 pagi seruduk Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima terkait kasus hukum yang menyeter oknum kepsek SDN 19 Rabangodu Utara Hely Refliyani.
 
 
Kehadiran mereka (pendemo) disana (Dikpora, red) terkait hasil Vonis 4 bulan penjara yang dijatuhkan pada terdakwa Hely Refliyani oleh Pengadilan Negeri Bima Nomor : 285/PID.B/2022/PN RBI Tanggal 14 Desember 2022 dan diperkuat oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 2/PID/2023/PT MTR Tanggal 26 Januari 2023 bahwa tervonis terbukti bersalah dan menyakitkan dan atau sesuai asas legalitas hukum "Nullum delictum neola poena sine prafie legi peonaly".
 
 
Dalam orasinya Ketua LSM LP3LH Bima NTB Nursi, S. Sos alias Bunk Oka menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya atas perintah Undang-Undang. Pasalnya saudari (Terdakwa) Hely Refliyani divonis bersalah oleh majelis hakim (Pengadilan Negeri Bima) dan dihukum 4 bulan penjara. Nah, kenapa oknum kepsek ini belum juga dilakukan eksekusi (penahanan) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima  dan patut diduga ada persekongkolan dibalik ini semua. "Untuk Pemerintah Kota Bima, kenapa oknum ini tetap dipertahankan menjadi kepsek SDN 19 Rabangodu Utara, yang seharusnya terdakwa ini mendapatkan sanksi disiplin sebagai aparatur negara (ASN). Berdasarkan auU Nomor : 94 Tahun 2021 tentang tata cara sanksi disiplin," ujar Bunk Oka.
 
 
Menanggapi hal itu, secara hukum seharusnya sekitar Senin kemarin (06/02/2023) oknum Kepsek tersebut dilakukan eksekusi, tapi hingga hari ini masih menghirup udara segar di luar sana. Selanjutnya, Pemerintah Kota Bima beserta Badan Kepengawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Dikpora dinilai keliru yang masih mempertahankan Hely Refliyani untuk menjabat sebagai kasek. Pasalnya, mutasi baru-baru ini (tapi batal dilakukan) saudari Terdakwa ini masih dipertahan sebagai kepsek disekolah lain. "Ada apa dengan Pemkot Bima ini yang masih pelihara oknum ASN-nya yang terjerat hukum, apalagi sudah di vonis bersalah oleh pengadilan," tanya Bunk Oka ini.
 
 
Lanjut Bunk Oka, sesuai Pasal 335 Ayat (1) KUHP memiliki ancaman pidana maksimal (paling lama) 1 tahun. Sementara itu kaedah Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 memiliki norma bahwa perbuatan pidana yang diancam dengan pidana dibawah 1 tahun, tidak dapat dimintakan kasasi. Akan tetapi Mahkamah Agung RI kemudian membuat pendirian lewat praktik peradilan yang selama ini terjadi, bukan hanya delik yang diancam dengan pidana dibawah 1 tahun yang tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi, namun juga tindak pidana lainnya yang diancam pidana penjara maksimal 1 tahun puntertutup kemungkinan mengajukan kasasi. "Menanggapi bunyi UU diatas, berati saudari Hely Refliyani tetap ditahan (dipenjara), hanya saja menunggu waktu saja," tegas Oka. 
 
 
Sementara itu, dalam pernyataan sikap LSM Bimbar NTB ini, mendesak Walikota Bima segara mungkin untuk membebas tugaskan tervonis Hely Refliyani sebagai Kepala SDN 19 Rabangodu Utara. Saudari Hely Refliyani untuk menjelaskan alasan-alasan hukum sehingga tervonis tidak dilakukan penangkapan dan penahanan sebagai finis proses hukum. Jika tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, maka dalam tempo 3 x 24 jam, Nomor kasus 285 ini. Maka kami akan melaporkan hakim, jaksa yang menangani kasus ini termaksud kepala daerahnya yang kami dugaan ada unsur suap-menyuap jabatan oknum kepala sekolah ini. 
 
 
Unjuk rasa damai yang dikawal secara ketat oleh jajaran Polres Bima Kota, akhirnya pada pukul 11.00 Wita, Sekretaris Dikpora Taufikurrahman, M. Pd menerima perwakilan LSM Bimbar sebanyak 5 orang diruangan kerja Kepala Dinas Dikpora Kota Bima. Pada audiensi tersebut Taufik menjelaskan, bahwa dinas sudah melakukan pemanggilan dan BAP kepada yang bersangkutan untuk cross cek terkait kasus yang menimpa seorang pimpinan satuan pendidikan ini, selanjutnya kami juga sudah melakukan BAP kedua setelah ada keputusan dari pengadilan. "Berdasarkan yang kami terima penjelasan dari kepsek ini, bahwa terdakwa ini akan melakukan pengajuan kasasi lagi,