SOSIALISASI DAN ADVOKASI PENGARUSUTAMAAN GENDER (PUG) KOTA BIMA TAHUN 2023
Pengarusutamaan gender merupakan rangkaian strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam pengembangan institusi, kebijakan dan program kerja, termasuk di dalamnya disain dan pelaksanaan kebijakan, program, monitoring, dan evaluasi, serta dalam kerjasama dengan pihak luar dan atau pihak eksternal.
Pejabatan Fungsional Perencana menghadiri Kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Fasilitasi Rapat Pokja PUG Kota Bima. yang di gelar di Aula Aula Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bima
Kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pengarusutamaan Gender (PUG) yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima, bertempat di Aula Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bima. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi NTB. Adapun hasil dari dari pertemuan ini yaitu Penentuan Anggaran Responsif Gender yang terdalamnya terdapat GAP dan GBS. dimana singkatan dari GAP (Gender Analisis Pathway) dan GBS (Gender Budget Statement) Pengarusutamaan Gender (PUG)
Hal – hal yang diterapkan Anggaran Responsif Gender (ARG) antara lain :
- Penerapan ARG dalam sistem penganggaran diletakkan pada output. Relevansi komponen input dengan output yang akan dihasilkan harus jelas.
- Penerapan ARG difokuskan pada kegiatan dan output kegiatan dalam rangka:
a. Penugasan prioritas pembangunan nasional dan pencapaian MDGs;
b. Pelayanan kepada masyarakat (service delivery); dan/atau
c. Pelembagaan pengarusutamaan gender/PUG (termasuk didalamnya capacity building, advokasi gender, kajian, sosialisasi, diseminasi dan/atau pengumpulan data terpilah). - ARG merupakan penyusunan anggaran guna menjawab secara adil kebutuhan setiap warga negara, baik perempuan maupun laki-laki (keadilan dan kesetaraan gender).
c. ARG bukanlah dasar untuk meminta tambahan alokasi anggaran;
d. Adanya ARG tidak selalu berarti penambahan dana yang dikhususkan untuk program perempuan;
e. Alokasi ARG bukan berarti hanya terdapat dalam program khusus pemberdayaan perempuan;
f. ARG bukan berarti ada alokasi dana 50% untuk laki-laki 50% untuk perempuan dalam setiap kegiatan; dan atau
g. Tidak semua program/kegiatan/output harus dilakukan analisis gender (WR)