Kepala Bidang Dikdas Menghadiri Penyusunan RKAS SMPN 5 Kota Bima
Kota Bima – Sesuai dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan berkewajiban menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategi ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah. Penyusunan RKAS merupakan salah satu syarat dan alat ukur untuk dicairkannya Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Bertempat di SMPN 5 Kota Bima telah terselenggara kegiatan rapat RKAS 2023. Kamis (26/1/2023). Kegiatan yang dimulai pada pukul 10.00 WITA ini dibuka secara langsung oleh Bapak Muhammad Humaidin ,MPd selaku Kabid Dikdas Dikpora Kota Bima mewakili Kepala Dinas Dikpora. Kegiatan ini di Hadiri oleh Pengawas pembina SMPN 5 Kota Bima (H.Idhm S.Pd dan Erna Astuti, S.Pd), Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Bima, Komite,
Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana dan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022. Sangat mungkin suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Dengan adanya penyediaan dan pengelolaan Dana BOS dapat berjalan sesuai yang dibutuhkan, harus dapat dilakukan secara Fleksibel, tertib, efektif, efisien, Transparan dan ekonomis.
Semoga dengan dilaksanakannya penyusunan RKAS secara bersama-sama dan terbuka ini diharapkan tidak terjadi masalah dikemudian hari karena keputusan RKAS disepakati oleh seluruh steakhold SMPN 5 Kota Bima.