Penjabat Fungsional Perencanaan Dinas Dikpora dan Dinas Dishub Koordinasi Restribusi Parkir GSB

Parkir sendiri diartikan sebagai keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) UU PDRD, pajak parkir merupakan salah satu jenis pajak daerah yang kewenangan pemungutannya berada di Pemda tingkat kabupaten atau kota. selasa, 17 januari 2023. Penjabat Fungsional Perencanaan Dinas Dikpora dan Dinas Dishub Koordinasi Restribusi Parkir Gedung Seni Budaya. Pejabat Fungsional Perencana menerima kunjungan tim dishub di ruangan Perencanaan Dikpora Kota Bima, adapun Tujuan terkait konsultasi pengelolaan retribusi parkir Gedung Seni Budaya tahun 2023. Tim dari Dishub Kota Bima meminta informasi kejelasan terkait pengelolaan retribusi parkir. Salah satu alternatif retribusi daerah yang turut memberikan kontribusi dan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah retribusi parkir. Retribusi parkir merupakan pembayaran atas penggunaan tempat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yaitu Peraturan Daerah (Perda). Dinas terkait yang bertugas memungut serta mengelola retribusi daerah adalah Dinas perhubungan.

Hasil pembicaraan akan disampaikan oleh pejabat fungsional perencana ke atasan sebagai bahan pertimbangan. Salah satu tim yang berkunjung Amir Ma'ruf, SE mengatakan bahwa perlu diadakan penertiban parkir baik di areal gedung Seni Budaya maupun di bahu jalan sepanjang ex PU