Rapat Kerja Penyusunan RKAS Tahun Anggaran 2023 di SDN 5 Raba Ngodu Utara Kota Bima

Rapat Penyusunan RKAS 2023 SDN 5 Raba Nggodu Utara Kota Bima.

Kota Bima – Sesuai dengan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap sekolah pada semua jenjang pendidikan berkewajiban menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategi ataupun rutin yang diterima dan dikelola langsung oleh sekolah. Penyusunan RKAS merupakan salah satu syarat dan alat ukur untuk dicairkannya Dana Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP). Bertempat di SDN 5 Raba Ngodu Utara telah terselenggara kegiatan rapat RKAS 2023. Jum'at (20/12/2022). Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.30 WIB ini dibuka secara langsung oleh Bapak Muhammad Humaidin ,MPd selaku Kabid Dikdas Dikbud Kota Bima. Kegiatan ini di Hadiri oleh Korwas, Kepala Sekolah SDN dan  guru guru di SDN 5 Kota Bima.

Dalam penyusunan RKAS, kepala sekolah dan Tim Manajemen BOS sekolah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dari masing-masing sumber dana. Sangat mungkin suatu program dibiayai dengan subsidi silang dari berbagai pos atau sumber dana. Dengan adanya penyediaan dan pengelolaan Dana BOS dapat berjalan sesuai yang dibutuhkan, harus dapat dilakukan secara tertib, efektif, efisien, dan ekonomis.

Semoga dengan dilaksanakannya penyusunan RKAS secara bersama-sama dan terbuka ini diharapkan tidak terjadi masalah dikemudian hari karena keputusan RKAS disepakati oleh seluruh steakhold SDN 5 Raba Ngodu Utara Kota Bima.