Penandatanganan Tunjangan Sertifikasi Guru TW 4 Kota Bima
TPG adalah tunjangan khusus yang diberikan pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Adapun salah satu syarat utama untuk mendapatkan tunjangan profesi guru ialah sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik sendiri merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada Guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Senin, 19 Desember 2022, Tandatangan Tunjangan profesi Guru Triwulan 4 di Kota Bima di Lakukan, aura kegembiraan para Guru kota Bima Menerima Informasi Penandatangan, semua Guru, kepala Sekolah dan pengawas Melakukan Penanda tanganan di Bidang Dikdas dan PNFI, setelah Penandatanganan ini tinggal Menunggu Proses yang di lakukan oleh Bagian Keuangan dan akan masuk Ke rekeningnya masing-masing, Dinas dikbud Berharap Kepada semua Guru, kepala sekolah dan pengawas yang Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, semoga bermafaat dan terus memacu kinerja, meningkatkan Komptensi, terus mengembangkan diri... (MH)