BPMP NTB Dampingi Dinas Pendidikan Dalam Implementasi Kebijakan Dana Bos

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)  Non Fisik. Adapun arah kebijakan BOS Reguler adalah untuk membantu biaya operasional sekolah dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik. Untuk mendukung arah kebijakan tersebut pemerintah mengeluarkan Permendikbudristek No 2 tahun 2022 tentang Dana BOP PAUD, BOS dan BOP Pendidikan Kesetaraan, yang mengatur mekanisme penggunaan dana BOS. Sedangkan terkait tata kelola pencatatan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan tertuang dalam Permendagri No 24 tahun 2020 dan Permendagri No 27 tahun 2021. Sekolah diharapkan menjadikan aturan-aturan tersebut sebagai referensi dalam pemakaian dana BOS.

Dalam rangka memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan arah kebijakan, Kemdikbudristek juga membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pendampingan Kebijakan Transfer Daerah di lingkungan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan. Beberapa tugas tim satgas antara lain memberikan informasi terkait kebijakan transfer daerah kepada dinas pendidikan, mengingatkan dinas pendidikan terkait timeline perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan serta menindaklanjuti atau menjawab pertanyaan dari dinas  pendidikan terkait kebijakan dan penggunaan aplikasi transfer daerah.

Untuk mendukung peran tim satgas, di penghujung tahun 2022 BPMP Provinsi NTB melaksanakan Kegiatan Pendampingan Implementasi DAK Non Fisik (BOS/BOP). Pendampingan dilaksanakan kepada tim manajemen BOS dinas pendidikan pada tanggal 5 Desember 2022 di masing-masing kantor dinas pendidikan. Tujuan dari kegiatan pendampingan ini adalah untuk mendampingi penggunaan aplikasi transfer daerah/MARKAS yang menjadi aplikasi tunggal bagi Dinas Pendidikan untuk mengelola dana BOS. Tiga aspek yang menjadi sasaran pendampingan adalah terkait perencanaan dan penganggaran pengelolaan dana BOS, pelaksanaan dan penatausahaan serta pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS melalui aplikasi MARKAS.

 

https://dikbud.bimakota.go.id/upload/gallery/foto/1670547865_a401346268e9bdf671c2.jfif

Beberapa temuan penting dari pendampingan ini antara lain: 1) hampir semua sekolah telah menggunakan aplikasi ARKAS yang merupakan aplikasi tunggal untuk satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaporkan penggunaan dana BOS dan telah terintegrasi dengan Dapodik; 2) sebagian besar sekolah belum melakukan perencanaan penggunaan dana BOS berbasis hasil rapor pendidikan dan dalam hal ini dinas pendidikan sudah melakukan sosialisasi dan advokasi kepada satuan pendidikan melalui kanal informasi yang ada; 3) partisipasi penggunaan SIPlah untuk pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di satuan pendidikan masih rendah; 4) pemahaman sekolah masih rendah terkait regulasi yang ada serta penggunaan kode rekening belanja.