Miskonsepsi dan Klarifikasi Program Sekolah Penggerak Kemendikbudristek

Program Sekolah Penggerak Oleh Kemendikbudristek merupakan salah satu kebijakan Merdeka Belajar di Epsiode ke 7 dari 22 episode yang sudah di launching. namun ada beberapa Miskonsepsi yang perlu di Klarifikasi Untuk Program Ini, berikut uraiannya;

No Miskonsepsi Klarifikasi
1. 

a. Bantuan untuk Meningkatkan digitalisasi sekolah penggerak  Bertujuan memperbaiki sistem Manajemen Sekolah

b. Muncul Karena pergantian Menteri sehingga terkesan Ganti Menteri ganti Kebijakan

c. Sama dengan Program2 Sebelumnya, seperti sekolah Model, Sekolah rujukan dll

a. Bantuan atau 5 Intervensi PSP adalah bertujuan untuk mendukung Pengingkatan Tranformasi Pembelajaran yang berada disekolah.

b. Perubahan kurikulum Mengikuti tuntutan dan perkembangan Zaman, di antaranya untuk Mengatasi Learning loss

c. tentu Berbeda. karena PSP berlaku untuk sekolah dengan berbagai macam kondisi. program kolaborasi pusat dan daerah. diawali dengan seleksi kompetensi kepala sekolah

2.

Peran dan keterlibatan Pemda Propinsi kabupaten Kota terhadap Program PSP

a. terkesan keterlibatan bersifat langsung kesekolah ( Tanpa melalui Pemda)

b. Dinas Tidak dilibatkan pada awal rekrutmen atau seleksi PSP

c. Komitmen Kepala Daerah pada saat penandatanganan PKS dan testimoni di anggap hanya seremonial saja sehingga pengajuan dukungan anggaran tidak diindahkan

a. pemda dilibatkan dalam proses PSP di awali dengan penandatanganan MoU, di lakukan sosialisasi dan pendampingan PSP melibatkan Pengawas Pengawas sekolah

b. Dinas Pendidikan dilibatka memberikan rekomendasi ketika Kepala satuan pendidikan mengikuti seleksi PSP, Pemeringkatan calon kepala sekolah Pelaksana PSP dilakukan Bersama antara Dinas Pendidikan dan Kemendikbudristek saat pleno daerah

c. Dalam Pleno daerah tersebut, dinas pendidikan dapat menambahkan maksimal 3 indikator dan bobot penilaiansesuai konteks masing-masing

3.

Kebijakan atau regulasi

a. Guru disekolah PSP harus sarjana, bahkan kalau bisa S2

b. Motivasi Ikut PSP adalah untuk tidak di mutasi

c. Penetapan sekolah pelaksana PSP hanya berdasarkan kualitas kepala sekolah, seharusnya melibatkan semua aspeksekolah seperti sarpras, jumlah guru

a. Guru PSP tidak harus S2 dan regulasi tentang kepala sekolah mengacu permendikbu no 40 thn 2021 ( Penugasan guru sebagai kepala sekolah)

b. Mutasi/ rotasi kepsek PSP diatur dalam kemdikbud 371/2021

c. Kepala Sekolah sebagai pemimpin Pembelajaran mampu mentranformasi pembelajaran yang berfokus pada Murid.

4.

Anggaran PSP:

a. Boskin bisa untuk belanja Modal ( Laptop AC, dll)

b. Dinas tidak pelu menambah Anggaran Khusus untuk PSP, karena Mendapatkan Boskin

 

a. Berdasarkan Permendikbud No. 2/2002. Penggunaan Boskin di Prioritaskan untuk mendukung Peningkatan Kualitas Pembelajaran selama pelaksanaan PSP

c. PSP adalah Program kolaborasi antara pemerintah daerah dan kemendikbud jadi memungkinkan Pemda untuk menambahkanBerupa BOSDA