Dana Transfer TPG TW III Tahun 2022, Belum Ada Di Kas Daerah Kota Bima

Kota Bima , Tunjangan Profesi Guru (TPG) ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah sejak UU tersebut disahkan dan menjamin kehidupan kesejahteraan terutama para guru yang tergolong Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebagai penghargaan atas profesionalismenya dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan III mengalami kendala karena belum adanya Dana Transfer Daerah dari Kemenkeu dan Pihak Kemendikbud. Pengalaman tahun 2021 membuka transfer dana untuk TW III masuk ke Kas Daerah yaitu akhir September 2021, sehingga realisasinya dilaksanakan pada awal Oktober.

Berbeda dengan periode TW III 2022 hingga awal Nopember 2022 belum ada Dana Transfer Daerah. Hal ini cukup menghawatirkan Guru di Lingkup Dinas Dikbud Kota Bima.

Koordinasi terus dilakukan dengan Pihak Dirjen GTK Kemendikbud Ristek. 

Hal terkait rekonsiliasi dana TPG juga akan dilakukan per tanggal 15-17 Nopember 2022.

Pihak Dinas DIKBUD Kota Bima dan BPKAD  Kota Bima berharap ada solusi terkait Dana Transfer Daerah tersebut.

( TIM TPG Dinas Dikbud Kota Bima)