Ombusman RI melakukan penilaian Pelayanan Publik terhadap Dinas Dikbud Kota Bima
Ombusman RI melakukan penilaian Pelayanan Publik terhadap Dinas Dikbud Kota Bima, Selasa. 18 Oktober 2022 yang terdiri dari TIM melakukan Wawancara dan Observasi pelayanan. Dinas dikbud telah melakukan persiapan terkait 18 Layanan,baik secara fisik dan kesiapan SDM, adapun yang di wawancara kepala Dinas, Sekertaris Dinas, Kabid Dikdas, Kasi PTK PNFI, kasuba Umum dan pengelola Pengaduan, adapun Pengetahuan yang Harus di Miliki oleh Penyelenggara pada saat wawancara:
1. Pengetahuan Komponen standar pelayanan yang terkait dengan Proses penyampaian pelayanan Meliputi:
- Persyaratan
- Sistem, Mekanisme dan prosedur
- Jangka Waktu Pelayanan
- Biaya/Tarif
- Produk Pelayanan
- Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan.
2. Pengetahuan terkait tugas dan Kewenagan Jabatan
3. Penetahuan tentang terhadap OMBUSMAN
UU Nomor 37/2008 tentang Ombusman Reprublik Indonesia Pada Pasal 1 ayat 1 dijelaskan Bahwa Ombusman republik Indonesia adalah lembaga Negara yang mempunyai kewenangan Mengawasi Penyelenggara Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daearah dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja Daerah
4. Pengetahuan tentang Bentuk-bentuk Maladministrasi:
Bentuk Maladministrasi Yaitu: Penundaan berlarut, Tidak memberikan Pelayanan, Tidak Kompeten, Penyalahgunaan wewenang, Penyimpangan Prosedur, Permintaan Imbalan, Tidak Patut, Berpihak, Diskriminasi dan Konfilk Kepentingan.
5. Pengetahuan tentang layanan yang Ramah kelompok marginal/rentan:
yang Termasuk Kelompok rentan adalah kaum difabel, lansia, anak-anak, serta wanita hamil dan ibu Menyusui. (MH)