Kepala Dinas Dikbud Mengikuti Forum Koordinasi Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Teroris Kota Bima.

Kota Bima, Forum Koordinasi Perlindungan Anak Korban Stigmatisasi dan Jaringan Teroris Kota Bima, Kegiatan ini dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Acara berlangsung di Hotel Mutmainah Kota Bima, Selasa 27 September 2022. Kepala Dinas Drs. Supratman, M. AP Sekdis Taufikrahn, M.Pd Beserta Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M. Pd Dinas Dikbud Kota Bima Menghadiri kegiatan tersebut. Juga Peserta lainnya Kepala DPPPA, Kaban Kesbangpol, Kadis Sosial, Kadis Naker,dan Kasal Pol PP.

Acara tersebut dibuka lansung oleh Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. Muhtar Landa, MH dan Pengatantar oleh Deputi Perlindungan Anak Ibu Prima Widiastuti, S. Pd, M. Pd

Tujuan acara dimaksud:

  1. Meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan, Aparat penegak hukum, instansi/lembaga terkait mengenai perlindungan dan penanganan anak korban stigmatisasi dan anak korban jaringan terorisme di Kota Bima
  2. Mengetahui implementasi kebijakan perlindungan anak korbam stigmatisasi dan anak korban jaringan terorisme di Di Kota Bima
  3. Memberikan rekomendasi pelaksanaan kebijakan perlindungan anak korban stigmatisasi dan anak korban jaringan terorisme di Kota Bima

Adapun tujuan khusus acara ini:

  1. Untuk memberikan pengetahuan tentang bahaya dan dampak terorisme terhadap hidup, tumbuh dan kembang anak
  2. Meningkatkan efektifitas penanganan terhadap anak korban jaringan terorisme
  3. Lingkungan masyarakat mendukung narasi kontra terorisme.

Walaupun anak telah di berikan jaminan oleh UUD Tahun 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, namun di masyarakat masih ada yang untuk kepentingan mereka, pemanfaatkan anak melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan seperti melibatkan anak dalam jaringan terorisme yang berdampak pada kerugian pada orang lain. Radikalisme dapat menjadi ancaman terhadap diri anak secara berkelanjutan dari sisi pemahaman agamanya, kehudupan bermasyarakat, tumbuh kembangnya, karakter serta nilai-nilai nasionalisme, cinta tanah air dan menjadi isu perlindungan anak yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah, masyarakat orang tua, keluarga. 

Terkait dengan perlindungan khusus anak juga diberikan kepada anak korban jaringan terorisme yang di berikan dalam bentuk edukasi tentang pendidikan, ideology dan nilai nasionalisme. Dalam rangka melaksanakan perlindungan khusus anak terkait dengan jaringan terorisme ini. yang harus di lakukan kementerian/ lembaga terkait. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme yang dapat di jadikan acuan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan daerah tentang perlindungan anak dari radikalisme dan tindak pidana terorisme… (DA)