PENGUSULAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TERHADAP EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL MASYARAKAT BIMA.
Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki kekayaan keanekaragaman budaya yang tersebar di beberapa Kota dan Kabupaten salah satunya adalah yang berada di ujung timur yaitu Kota Bima dan Kabupaten Bima yang memiliki hasil budaya yang sampai saat ini masih eksis dan tumbuh kembang di masyarakat. Kekayaan yang berbasis budaya tradisional mempunyai nilai ekonomi yang sangat tinggi. Upaya perlindungan terhadap ekspresi budaya traadisional tentunya akan mendorong peningkatan perekonomian dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komitmen Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat diperlukan dalam mengupayakan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional. Perlindungan yang maksimal terhadap ekspresi budaya tradisional membutuhkan kerjasama yang baik antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah baik pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota perlu merumuskan suatu kebijakan daerah terkait perlindungan terhadap budaya tradisional.
Ekspresi Budaya Tradisional dalam kenyataannya terdapat fenomena saling mengklain yang banyak mencuat mengundang perhatian banyak kalangan termasuk pemerhati hukum dan sosial budaya baik unsur pemerintah maupun unsur masyarakat. Pranata hukum HKI di Indonesia menjadi salah satu unsur dalam melakukan aksi perubahan kinerja organisasi. Kegiatan inventarisasi, menjaga dan memelihara sangat berkaitan erat dengan perlindungan terlebih setelah melihat fakta klaim yang banyak terjadi beberapa di antaranya mengundang aksi protes. Perlindungan karya cipta budaya dapat didalami melalui peraturan perundang-undangan nasional maupun kaidah hukum internasional.
Pemberian perlindungan bagi pengetahuan tradisional menjadi penting ketika dihadapkan pada karakteristik dan keunikan yang dimilikinya. Ada beberapa alasan perlunya dikembangkannya perlindungan bagi pengetahuan tradisional, di antaranya adalah adanya pertimbangan keadilan, konservasi, pemeliharaan budaya dan praktek tradisi, pencegahan perampasan oleh pihak-pihak yang tidak berhak terhadap komponen-komponen pengetahuan tradisional dan pengembangan penggunaan kepentingan pengetahuan tradisional. Perlindungan terhadap pengetahuan tradisional berperan positif memberikan dukungan kepada komunitas masyarakat tersebut dalam melestarikan tradisinya.
Pada Pasal 27 The Declaration of Human Right (Deklarasi Hak Asasi Manusia) ditentukan bahwa: 1) Setiap orang mempunyai hak kebebasan berpartisipasi di dalam kehidupan kebudayaan masyarakat untuk menikmati kesenian-kesenian dan membagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan keuntungan-keuntungan darinya; 2) Setiap orang mempunyai hak untuk dilindungi dari kepentingan moral dan materil dari ilmu pengetahuan, sastra atau produksi seni yang mana dia sebagai pemilik. Konsep setiap orang dapat mewakili pengertian sebuah komunitas tertentu. Deklarasi tentang Hak-hak Masyarakat Asli (United Nations Declaration on Indigenous People Rights). secara luas memberikan perlindungan terhadap Pengetahuan Tradisional (Traditional Knowledge) yang oleh Twarogl hak itu dikelompokkan menjadi tiga yakni hak untuk melestarikan (right to preserving), hak untuk melindungi (right to protection), dan hak untuk mengembangkan (right to developing).
Berperannya faktor geografis atau alam dan kreasi manusia dari suatu daerah atau wilayah telah menunjukkan bahwa indikasi geografis sebagai bagian dari HKI harus dihargai dengan suatu penghargaan dalam bentuk pemberian hak yang dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, atau pihak-pihak yang berkepentingan yang berada dalam suatu daerah atau wilayah tertentu. Di dalam Peraturan TRIPs, pengakuan terhadap pemberian hak diberikan kepada interested parties bukan kepada owner. Lahirnya Undang-Undang tentang Hak Cipta adalah sebagai undang-undang yang akan melindungi ekspresi budaya tradisional, karena dalam kenyataannya terdapat fenomena saling mengklain yang banyak mencuat mengundang perhatian banyak kalangan termasuk pemerhati hukum dan sosial budaya baik unsur pemerintah maupun unsur masyarakat. Di dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 38 ayat (1) menegaskan bahwa Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara, ayat (2) adalah ketentuan bahwa Negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Kegiatan inventarisasi, menjaga dan memelihara sangat berkaitan erat dengan perlindungan terlebih setelah melihat fakta klaim yang banyak terjadi beberapa di antaranya mengundang aksi protes.
Beberapa ketentuan yang disebutkan di atas menunjukkan posisi penting Ekspresi Budaya Tradisional untuk dijaga, dilestarikan melalui kegiatan inventarisasi, dokumentasi dan pendaftaran/pencatatan dalam rangka memberikan kekuatan kelestariannya. Namun dalam berbagai fakta dapat dilihat terjadi keadaan yang mengancam kelestarian budaya, membelokkan konsep kepemilikan dan pengendalian EBT, dan bahkan yang paling sederhana tidak memberikan perhatian dalam upaya inventarisasi dan pencatatan EBT sehingga banyak pihak di luar dari pemilik EBT itu melakukan eksploitasi dalam bentuk klaim dengan maksud menguasai untuk memperoleh manfaat maksimalisasi ekonomi dalam EBT tersebut.
Gejala kurangnya koordinasi lintas instansi dalam menangani EBT dapat diasumsikan disebabkan oleh tidaksinkronnya pengaturan EBT secara nasional, tidak tertatanya pengaturan dalam peraturan yang sistemik sehingga menjadi penyebab instansi pengembannya pun tidak dalam sebuah situasi dapat bekerjasama dan bahkan cenderung jalan sendiri. Berbagai fakta dapat dilihat terjadi keadaan yang mengancam kelestarian budaya, membelokkan konsep kepemilikan dan melakukan pengendalian EBT, dan bahkan yang paling sederhana tidak memberikan perhatian dalam upaya inventarisasi dan pencatatan EBT sehingga banyak pihak di luar dari pemilik karya EBT itu melakukan eksploitasi dalam bentuk klaim dengan maksud menguasai untuk memperoleh manfaat maksimalisasi ekonomi dalam EBT tersebut.
Ekspresi Budaya Tradisional lekat dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya Hak Cipta yang untuk ini pembicaraan folklore menjadi penting, di sisi lain konsep pengetahuan tradisional (traditional knowledge) mengandung juga muatan pembicaraan EBT. Jika diangkat dalam khazanah yang lebih luas terdapat penamaan warisan budaya, warisan budaya tak benda, peninggalan budaya tak benda (intangible cultural heritage). Hak ekonomi dan hak moral dalam konsepsi HKI dikategorikan sebagai hak eksklusif terkandung nilai komersial yang dapat diperoleh dari hasil melaksanakan HKI itu. Dibutuhkan kesertaan negara dalam menghimbau penegakan hukum tidak semata melindungi kepentingan privat warganya dan melupakan satu segi penting dalam penegakan HKI yakni perlindungan aset negara itu sendiri.
Keterlibatan Negara tidak bisa hanya dipandang sebagai perlindungan fisik atas benda kreasinya tetapi sekaligus sebagai bentuk perlindungan atas kekayaan immateril yang bernuansa moral estetika yang dapat mendorong lahirnya efek psikologis bagi masyarakat. Masyarakat yang merasa mendapat perlindungan yang cukup akan memberikan dampak pada tingginya kepatuhan hukum dan partispasi sehingga hubungan antara negara warga negara betul–betul menjadi hubungan saling mengisi dan menguntungkan. Sebagai salah satu wujud ekspresi gagasan-gagasan manusia HKI merupakan gagasan dalam bentuk penciptaaan benda material dan benda immaterial yang dalam konsepsi kebendaan dikategorikan barang dan hak. Sedemikian pentingnya HKI ini, telah menjadi arena pembicaraan lintas disiplin dan perlakuan seperti hukum, ekonomi, perdagangan, industri, budaya, dan politik serta masalah kebudayaan yang merupakan suatu ciri khas dan warisan luhur dari suatu bangsa maka sangat penting meningkatkan kesadaran akan arti perlindungan hukum terhadap warisan karya Ekspresi Budaya Tradisional. semua serta pengembangan dan penyempurnaannya manusia senantiasa mengembangkan ide dan gagasan baru kemudian menuangkan ke dalam bentuk yang khas berkarakter tersendiri.
Kegiatan mencipta dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang tak pernah sirna. Pengetahuan dan pengalaman yang melandasi akal pikiran manusia senantiasa bergerak menemukan ciptaan baru yang didorong oleh keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara material, spiritual dan estetika. Segala sesuatu di dalam dirinya melahirkan inspirasi agar dapat berbuat banyak untuk kepentingan dirinya, masyarakat dan alam. Ideide/gagasan-gagasan senantiasa bergulir mencari bentuknya dalam bentuk nyata baik berupa produk pikir maupun yang telah menjadi produk karya fisik. Manusia senantiasa didorong oleh hasrat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar menjadi lebih nyaman dan mudah menjalani kehidupannya.
Terdapat banyak EBT Indonesia yang rentan untuk diakui pemilikannya oleh pihak lain dalam lingkup pengakuan pemilikan berdimensi antar daerah maupun pengakuan pemilikan dalam dimensi antar Negara. Hal tersebut terjadi karena pemangku kepentingan dalam hal ini antara lain pemerintah daerah tidak melakukan atau melakukan pembiaran atas EBT itu sehingga tidak dilakukan upaya inventarisasi yang semestinya sesuai perintah undang-undang yang berakibat pada merebaknya isu saling klaim terhadap beberapa EBT Hal tersebut berpotensi terjadi kerugian secara ekonomi akibat direngkuhnya keuntungan ekonomi oleh pihak lain atas EBT Indonesia seperti kasus klaim oleh Malaysia yang banyak menyita perhatian pada waktu itu.
Dalam tugas menyelesaikan perubahan ini juga membutuhkan pengkajian atas substansi hukum yang mengatur Ekpresi Budaya Tradisional. pula penghargaan atas hak cipta pada semua ruang lingkup hak yang perlu dilindungi di dalamnya sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum atas hak milik seseorang atas kekayaan intelektual yang telah dilahirkan dari ide dan gagasannya itu sebagai bentuk perlindungan hukum secara umum. Adalah suatu prestasi yang luar biasa yang diteorehkan oleh Pemerintah Kota Bima, malalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima yang telah mendapatkan sertifikat HAKI atas 6 (enam) Ekspresi Budaya Bima, antara lain, pertama, upacara adat Hanta Ua Pua , Kedua, Seni rupa yang berupa Jompa(tempat penyimanan padi), Ketiga, Bo Sangaji Kai yang merupakan catatan perjalanan kerjaan Bima, Keempat, teks verbal yang berupa naskah kuno kesultanan Bima “Aksara Bima, Kelima, Motif kain tenun tradisional Bima Ngusu Waru , Keenem, motif kain tenun tradisional Bima Bunga Satako . (SS)