Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bima

Alhamdulillah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bima telah terbentuk dengan  Surat Keputusan Walikota Bima Nomor: 188.45/163/420/IV/2022.

Adapun tugas Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bima adalah :

  1. Melakukan pengkajian terhadap Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang didaftarkan;
  2. Melakukan klasifikasi atas jenis Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB);
  3. Merekomendasi penetapan status cagar budaya;
  4. Merekomendasikan peringkat cagar budaya; dan
  5. Merekomendasi penghapusan cagar budaya.

Tim Ahli Cagar Budaya ini terdiri dari orang-orang yang terpilih dan dari disiplin ilmu sosial budaya yang menjadi syarat sebagai Tim Ahli Cagar Budaya seperti; Arkeolog, Sejarah, Antropolog dan hukum.

Dalam melakukan tugas Tim Ahli Cagar Budaya bertanggungjawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima.

Pada poin 3 tersebut di atas Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bima telah melakukan pengkajian dan penelitian beberapa Obyek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan dari hasil pengkajian tersebut, Tim telah mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota untuk 5 (lima) ODCB yang telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Adapun ke lima  Cagar budaya tersebut adalah :

  1. Asi Kalende di Kelurahan Pane;
  2. Rumah Jeneli Woha di Kelurahan Pane;
  3. Gedung Komunikasi Belanda di Kelurahan Rabangodui Utara;
  4. Langgar Melayu Kuno di Kelurahan Melayu;
  5. Makam Keramat Ule di Kelurahan Ule.

Kelima cagar budaya ini telah ditetapkan menjadi Cagar Budaya Kota Bima dengan SK Walikota Bima nomor: 188.45/344/420/VII/2022 pada tanggal 13 Juli 2022.

Lebih Lengkapnya silahkan Klik Link Di Bawah Ini :

SK Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bima

SK Penetapan Cagar Budaya Kota Bima