49 Balon Pengawas TK SD dan SMP Ikuti Seleksi Substansi BCPS
(Kepala Dinas Dikbud Kota Bima saat membuka
Kegiatan Seleksi Substansi Bakal Calon Pengawas Sekolah
bersama Ibu Kasubag Kepegawaian dan Kasi PTK Bidang Dikdas)
Seleksi Substansi Bakal Calon Pengawas Sekolah (BCPS) dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima, Minggu (4/10). Seleksi ini untuk memenuhi syarat kompetensi dalam pemenuhan kebutuhan pengawas jenjang TK, SD dan SMP di Kota Bima.
Seleksi Substansi calon pengawas ini dilangsungkan secara tatap muka virtual terbimbing dimana tempatnya ditentukan oleh Dinas Dikbud Kota Bima yaitu terpusat di SMPN 1 Kota Bima selama 4 hari, Minggu – Rabu (4-7/10/2020).
Kegiatan Seleksi ini dilaksanakan atas kerjasama Dinas Dikbud Kota Bima dengan Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) Solo sebagai lembaga yang berwenang menerbitkan Nomor Unik Pengawas Sekolah (NUPS) layaknya SIM bagi Pengawas Sekolah.
selama seleksi substansi ini dilakukan sejumlah kegiatan. Yakni, diawali dengan penilaian proposal yang sudah disusun oleh peserta terkait visi, misi, perencanaan dan strategi supervisi (kepengawasan).
Sementara, saat presentasi dilihat penguasaan materi kepengawasan dan pemanfaatan media. Dan, wawancara untuk lebih memastikan penguasaan substansi dan program kepengawasan, serta kepribadian dan motivasi calon pengawas.
(Peserta Seleksi Substansi Bakal Calon Pengawas Sekolah Kota Bima)
Berdasarkan Buku Panduan Kegiatan Seleksi Substansi Bakal Calon Pengawas tahun 2020, Sasaran Seleksi Substansi BCPS adalah terpilihnya bakal calon pengawas sekolah Kota Bima yang memiliki potensi kepengawasan minimal penilaian 70 sesuai dengan perencanaan kebutuhan pengawas sekolah yang telah direncanakan, kemudian dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan pada tahap selanjutnya.
"Peserta dinyatakan Lolos Seleksi Calon Pengawas Sekolah apabila mendapatkan nilai minimal memuaskan yakni 70,"demikian bunyi Buku Panduan Tersebut.
Masih menurut buku panduan tersebut, Komponen Penilaian Seleksi Substansi terdiri dari tiga hal, yakni Proposal Konsep Rencana Pengawasan bobot 20%, Presentasi Proposal bobot 40%, dan Wawancara Penguasaan Substansi Kepengawasan Sekolah dengan bobot 40%.
Setelah lolos seleksi substansi, bakal calon pengawas akan mengikuti diklat yang terdiri dari tiga tahapan yakni on job training (OJT) tahap 1, lalu In-Service Training, dan diakhiri dengan OJT tahap 2. Setelah lolos diklat, status bakal calon pengawas berubah menjadi calon Pengawas Sekolah.