Rakor penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020
Rakor penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 diselenggarakan di LPMP NTB tanggal 6 s.d 8 Maret 2020 yang dibuka oleh Kepala LPMP Bpk. Mohamad Mustari, M.M, M.A,Ph.D, kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dari kab/kota.
Hari ke-2 Narasumber pertama adalah Bpk. Dr. H. Aidil Furqon, M.Pd (plt. Kadis Dikbud Propinsi) yang membahas tentang Kebijakan Daerah Prop NTB tentang PPDB dan tujuan dari Rakor ini adalah: pengumpulan informasi tentang pelaksanaan PPDB 2019 doli Daerah, memetakan isu-isu terkini terkait pelaksanaan PPDB di Daerah, mengumpulkan informasi terkait pemahaman tentang permendikbud No.44 Tahun 2020 dll.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat (LPMP NTB), telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penerimaan Peserta Didik Baru (Rakor PPDB) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 6-8 Maret 2020 bertempat di Kampus LPMP NTB. Rakor yang diadiri oleh 40 (empat puluh) orang peserta baik dari Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota, dan dari LPMP NTB, yang sangat membanggakan adalah dengan kehadiran Kadis Dikbud Kabupaten Sumbawa dan Kadis Dikbud Kabupaten Lombok Tengah sebagai Peserta. Rakor PPDB tahun 2020 ini di fasilitasi oleh Narasumber Pusat Ibu Dr. Chatarina Muliana, SH.,SE.,MH Staff Ahli Kemendikbud dengan Materi “Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan” dan “Sosialisasi Permendikbud Nomor: 44 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021”. Beliau memberikan apresiasi dan attensi Kepada LPMP NTB yang telah berinisiatif untuk menyelenggarakan Rakor PPDB tahun 2020, “ LPMP NTB selangkah lebih maju dalam PPDB 2020”. Sedangkan untuk Kebijakan Pelaksanaan PPDB Daerah Jenjang Pendidikan Menengah difasilitasi oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB Bapak Dr. H. Aidy Furkon, M.Pd. Pada saat Penutupan Rakor PPDB tanggal 8 Maret 2020 disampaikan Kesan dan Pesan oleh Kepala Seksi Kurikulum Peserta Didik Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bima Ibu Endang Kurniawati, M.KPd. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi tingginya kepada Manajemen LPMP NTB yang telah menyelenggarakan Rakor PPDB, ini merupakan selangkah lebih maju dalam PPDB tahun 2020. Pelayanan dari Panitia, Narasumber, Komsumsi, dan Akomodasi yang diberikan sangat baik. Harapan kami semoga ditahun-tahun yang akan datang Rakor PPDB tetap dilaksanakan sebagai wujud Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi (KIS) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat perlu terus ditingkatkan sehingga Peningkatan Mutu Pendidikan di Provinsi NTB cepat tercapai, mewujudkan Nusa Tenggara Barat Gemilang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 44 tahun 2019 tentang PPDB, Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan melalui 4 (empat) Jalur sebagai berikut : Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi. Jalur Zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung Sekolah, Jalur Afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung Sekolah, Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali paling banyak 5% dari daya tampung Sekolah, dan jika masih ada sisa kuota dari pelaksanaan jalur Zonasi/Jalur Afirmasi/Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali Pemerintah Daerah dapat membuka Jalur Prestasi. Calon Peserta Didik Baru hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah Zonasi. Penutupan Rapat Koordinasi Penerimaan Peserta Didik Baru (Rakor PPDB) dilakukan oleh Kepala Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi (Kasi PMS) Drs. I Made Murta Astawa, M.Pd., mewakili Kepala LPMP NTB, memberikan apresiasi, attensi, dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh peserta Rakor yang telah berpartisipasi aktif sehingga output dari Rakor PPDB dapat diselesaikan antara lain, Draft Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Daerah tahun 2020, Draft Pemetaan Wilayah Zonasi PPDB Kabupaten/Kota, dan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah melakukan Sosialisasi Permendikbud Nomor : 44 tahun 2019 tentang PPDB, Juknis PPDB Daerah, dan Peta Wilayah Zonasi PPDB Daerah kepada Kepala Sekolah, Guru, dan Orang Tua . Untuk mengawal Penjaminan Mutu Pendidikan disetiap kabupaten/kota dan meningkatkan Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi (KIS), LPMP NTB telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan Mutu Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, masing-masing kabupaten/kota yang akan dikoordinir oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional (Widyaiswara) LPMP NTB. Semoga dengan Rakor PPDB ini “ Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di NTB dapat dilaksanakan secara optimal disemua daerah kabupaten/kota, serta dapat mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat ”, pungkas Made. Oleh : IMMA 2020
Dokumentasi: