Kegiatan Pusat Data dan Informasi

TUGAS:

melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan.

FUNGSI:

  1. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi serta pengelolaan data dan informasi;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi , serta pengelolaan data dan informasi;
  3. pengelolaan, pengembangan, pemanfaatan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi , serta pengelolaan data dan informasi;
  4. pelaksanaan dukungan administrasi dan ketatausahaan Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  5. pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik;

Dokumentasi:

Staf di ruangan Pusdatin