Kegiatan Pusat Data dan Informasi
TUGAS:
melaksanakan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pelaksanaan, pemanfaatan, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan.
FUNGSI:
- penyiapan penyusunan kebijakan di bidang Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi serta pengelolaan data dan informasi;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi , serta pengelolaan data dan informasi;
- pengelolaan, pengembangan, pemanfaatan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, aplikasi, sistem informasi, dan keamanan informasi , serta pengelolaan data dan informasi;
- pelaksanaan dukungan administrasi dan ketatausahaan Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
- pelaksanaan layanan pengadaan secara elektronik;
Dokumentasi:
Staf di ruangan Pusdatin