Sekdis Dikpora Kota Bima Membuka Kegiatan Sosialisasi SIPLAH Jenjang TK/PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta Tahun 2025

Dinas Dikpora Kota Bima. Kamis, 24 Juli 2025

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima di wakili Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima Bapak Muhammad Humaidin, M.Pd., di dampingi Kabid Dikdas Bapak Slamet Riady, ST.MT., dan Kabid PAUD dan PNF Bapak Zainudin, S.Pd serta Kasi Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas Bapak Saiful Akbar, ST.MM., Kasi Sarana Prasarana Bidang PAUD dan PNF Bapak Julkarnain, S.Pd., dan jajarannya membuka kegiatan Sosialisasi SIPLAH jenjang TK/PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta Tahun 2025. pada Kamis, 24 Juli 2025 di Gedung Seni Budaya Kota Bima.

Dalam sambutannya pak Humaidin menjelaskan bahwa Sistem Informasi Pengadaan Sekolah merupakan sebuah platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan untuk memfasilitasi pengadaan barang dan jasa bagi satuan pendidikan (sekolah). SIPLah berfungsi sebagai marketplace online yang menghubungkan sekolah dengan penyedia barang dan jasa, memungkinkan proses pengadaan menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel, terutama dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 

Sekdis menambahkan SIPLah merupakan solusi digital yang membantu sekolah dalam mengelola pengadaan barang dan jasa dengan lebih efektif dan efisien, sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana bantuan yang di peroleh dari Pemerintah baik Dana APBD maupun APBN. (Kamis, 24/7/2025)

Dalam laporannya Pak Mukti Aditia, S.Pd.M.Pd., sebagai panitia melaporkan bahwa Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Bidang Dikdas dan Bidang PAUD dan PNF yang menaungi TK/PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta Se Kota Bima, adapun peserta yang hadir merupakan PTK yang di tugaskan menjadi Bendahara BOP dan BOSP di tiap-tiap satuan pendidikan. Harapannya  Sistem Pembelanjaan SIPLAH sangat menarik untuk di terapkan di sekolah, jadi peserta yang hadir harus bisa memahami dengan baik agar ilmu yang di dapat bisa bermanfaat untuk tata kelola keuangan di sekolah masing-masing dengan baik sesuai prosedur dan Juknis yang ada agar tidak terjadi temuan oleh BPK dalam hal pengelolaan keuangan di satuan pendidikan.

(TEAM WEB)