KADIS DIKPORA KOTA BIMA MEMBUKA KEGIATAN KLINIS PENGISIAN IJAZAH JENJANG SD DAN SMP TAHUN AJARAN 2024/2025

Dinas Dikpora Kota Bima. Senin, 26 Mei 2025

Dinas Dikpora Kota Bima melalui Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah (DIKDAS) menggelar kegiatan Klinis Pengisian Ijazah Jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025 yang di buka secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima Bapak Drs. H. Supratman, M.AP., Kegiatan dilaksanakan di Gedung Seni Budaya Kota Bima pada Jum'at, 23 Mei 2025

Kadis didampingi Sekdis dan Kabid Dikdas menjelaskan Pengisian ijazah secara klinis adalah proses memastikan bahwa semua informasi yang tercantum dalam ijazah adalah akurat, lengkap, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Ini termasuk memeriksa kebenaran data diri, nama sekolah, nomor ijazah nasional, tanggal penerbitan, dan tanda tangan yang sah.
 
Dalam Laporannya Sekdis memaparkan kepada peserta beberapa poin-poin penting mengenai pengisian ijazah secara Klinis adalah sebagai berikut:
1. Data Diri:
  • Nama Lengkap: Harus sama persis dengan nama yang tertera di akte kelahiran atau dokumen resmi lainnya.
  • Tempat dan Tanggal Lahir: Harus sesuai dengan dokumen resmi.
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): Harus valid dan sesuai dengan data yang ada di database Kementerian.
  • Nama Sekolah: Harus sesuai dengan nama resmi sekolah yang menerbitkan ijazah.
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN): Harus valid dan sesuai dengan data yang ada di database Kementerian.
     
2. Informasi Lain:
  • Nomor Ijazah Nasional: Harus unik dan sesuai dengan format yang ditetapkan.
  • Pernyataan Kelulusan: Harus menyatakan bahwa siswa dinyatakan lulus dari jenjang pendidikan yang bersangkutan.
  • Tanggal Penerbitan: Harus sesuai dengan tanggal yang ditetapkan oleh sekolah atau pihak yang berwenang.
  • Tanda Tangan: Harus ditandatangani oleh kepala sekolah atau pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Stempel Sekolah: Harus menggunakan stempel resmi sekolah yang menerbitkan ijazah.
  • Foto: Jika ijazah dilengkapi dengan foto, harus sesuai dengan foto yang terlampir di data siswa.
     
3. Pemeriksaan dan Verifikasi:
  • Periksa Keakraban:
    Pastikan semua informasi di ijazah akurat dan tidak ada kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian.
  • Verifikasi Data:
    Bandingkan data di ijazah dengan dokumen resmi seperti akte kelahiran, rapor, dan data siswa di sekolah.
  • Konsultasi dengan Pihak Berwenang:
    Jika ada pertanyaan atau ketidakjelasan, konsultasikan dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan yang berwenang.
     
4. Kesalahan dan Perbaikan:
  • Kesalahan Penulisan:
    Jika terjadi kesalahan, jangan dicoret atau dihapus. Ijazah harus diganti dengan yang baru yang sudah diperbaiki.
  • Perbaikan:
    Jika ada kesalahan, harus dipertimbangkan dengan hati-hati dan didokumentasikan dengan baik.
  • Surat Keterangan:
    Jika diperlukan, bisa diterbitkan surat keterangan yang menjelaskan perbaikan atau koreksi yang dilakukan.
     
5. Pentingnya Pengisian yang Tepat:
  • Keabsahan Ijazah:
    Pengisian yang tepat memastikan bahwa ijazah memiliki validitas yang sah dan bisa diterima oleh berbagai pihak.
  • Pencegahan Kesalahan:
    Pengisian yang teliti membantu mencegah kesalahan atau ketidaksesuaian yang dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.
  • Kemudahan Verifikasi:
    Ijazah yang terisi dengan benar memudahkan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
     
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pengisian ijazah secara klinis dapat memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan adalah akurat, lengkap, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
 
Dalam laporannya Kasi Kurikulum menyampaikan bahwa mulai tahun ini Ijazah menggunakan E-Ijazah. (TEAM WEB)