DINAS DIKPORA ZOOM MEETING BERSAMA DJPK KEMENKEU TERKAIT GURU PAI

Dikpora Kota Bima - Hari ini Senin 10 Maret 2025, Dinas Dikpora melakukan Zoom Meeting bersama Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas guru PAI Kota Bima.

Meeting yang diinisiasi oleh DJPK Kemenkeu ini dihadiri oleh Tim DJPK Kemenkeu, Kadis Dikpora, Sekdis Dikpora, Kabid Dikdas, Kasi PTK Dikdas dan FGPAI Kota Bima dan dilaksanakan di aula Kantor Dikpora Kota Bima.

Meeting langsung di buka oleh bapak  Y. Edward Horas S bertindak selaku Host Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

Pengantar dari Bapak Jack Subarja Pejabat Fungsional Kebijakan DAU DJPK Kemenkeu menyampaikan bahwa permasalah Guru PAI Kota Bima mendapat atensi khusus dari Kemenkeu dimana dalam pengantarnya beliau menyampaikan bahwa Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Guru PAI pada prinsipnya akan menjadi suatu bentuk ketidakadilan bagi guru PAI dibandingkan dengan guru-guru lain yang telah mendapatkan THR dan Gaji 13 dan pada akhirnya nanti apabila dibayarkan akan menjadi beban APBD Kota Bima sendiri. Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 bagi ASN Guru yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak mendapatkan TPP/Tukinda, dapat diberikan THR dan Gaji Ketiga belas paling banyak sebesar TPG/Tamsil guru ASN yang diterima dalam 1 (satu) bulan, dimana dananya bersumber dari Tambahan Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah Daerah dapat membayarkan THR dimaksud terlebih dahulu kemudian nantinya akan dilakukan penggantian oleh pemerintah pusat atau menunggu penyaluran dana dari Pemerintah Pusat.

Pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima melalui Kadis Dikpora menyampaikan telah melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Agama Kota Bima terkait THR dan Gaji 13 guru PAI Kota Bima dan pihak Kemenag sendiri menyampaikan bahwa hanya menganggarkan pembayaran 12 bulan pembayaran gaji tidak THR dan Gaji 13. Kadis juga menyampaikan pertanyaan terkait PP nomor 14 Tahun 2024 tentang guru yang tidak mendapatkan TPP/Tukinda atau sejenisnya dapat diberikan sebanyak satu kali gaji dengan asumsi Pemerintah Daerah dapat membayarkan THR dan Gaji 13 terlebih dahulu dan akan dilakukan penggantian pembayaran oleh Pemerintah Pusat.

Guru PAI Kota Bima sendiri ketika dimintai tanggapan lebih ke harapan bahwa tidak ada muncul kebijakan yang mendiskriminasikankan guru PAI dan hak-hak guru PAI yakni  THR dan gaji 13 dapat dibayarkan pada tahun ini mengingat daerah-daerah lain sudah dibayarkan.

Nyoman Nikki Wirawan Sughita Perencana Kemenkeu sendiri menanggapi bahwa THR dan Gaji Ketiga belas Guru ASND yang TPG atau Tamsilnya bersumber dari anggaran Kementerian/Lembaga dibebankan pada DIPA satker Kementerian/Lembaga terkait (non Transfer ke Daerah). Dalam hal ini Guru ASND yang TPG/Tamsil bersumber dari Kementerian Agama, kami silakan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Kemudian terkait THR dan Gaji 13 yang dibayarkan dulu dengan APBD bisa dilakukan pada akhir tahun tetapi kasus itu masih dilakukan pada akhir tahun 2024 lalu. Untuk tahun 2025 kami masih menunggu penetapan atau regulasi dari pemerintah terkait hal ini. Sedangkan THR dan Gaji 13 Guru PAI diberbagi daerah yang infonya telah dibayarkan, sudah dilakukan penarikan kembali. Harapan kita bersama proses ini bisa diselesaikan dengan cepat dan hak-hak guru PAI bisa di terima tahun ini. (yoel)