Arsiparis Dikpora Kota Bima Ikut Dalam Kegiatan Sosialisasi JRA yang di Gelar Oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima

Dikpora Kota Bima. Selasa, 18 Februari 2025

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima menggelar Sosialisasi Peraturan Walikota Bima Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip Lingkup Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2025 dan Sosialisasi Peraturan Walikota Bima Nomor 34 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Lingkup Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2025, pada Selasa, 18 Februari 2025 di Paruga To'i H. M. Nor Latif yang ada di Lantai 3 Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima.

Kegiatan di buka secara langsung oleh Pj. Walikota Bima Bapak Drs. H. Mukhtar, M.H., Pj. Walikota Bima hadir bersama seluruh jajarannya, Dalam sambutannya Bapak Pj. Walikota Bima menyampaikan, "Apresiasi terhadap Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima dalam menjalankan kegiatan ini meskipun sekarang sudah banyak kita dengar dan kita tahu bersama adanya efisiensi anggaran di tiap-tiap OPD di Kota Bima kususnya dan seluruh Indonesia pada umumnya, tapi Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah masih mampun dan layak memfasilitasi semua peserta yang hadir dengan baik dan kegiatanpun bisa berjalan dengan lancar". ucap beliau.

Dalam penjelasannya Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima Bapak Ach. Fathoni, S.H., didampingi Bapak Muhammad, S. Sos sebagai Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima,
Dalam sambutan kepanitiaanya menyampaikan Kegiatan ini di hadiri oleh Arsiparis utusan dari semua OPD yang ada di Kota Bima dan di dampingi oleh Sekdis dan Kasubag dari tiap-tiap OPD.

Dari Dikpora di ikuti oleh Bapak Saansary, S.Sos dalam laporanya beliau menyampaikan Kegiatan di awali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hyme Arsip. Adapun Narasumber yang di datangkan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima yaitu Ibu Hety Fitriatry, A. Md. Sebagai Arsiparis Mahir dan Narasumber kedua Ibu Sri Yani, S.Pd dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima sebagai Arsiparis Ahli Pertama, dan di pandu oleh Moderator hebat Bapak Asy Abi Hoessein, S.E., beliau sendiri adalah Arsiparis Ahli Muda di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima

Dalam pemaparan materinya para narasumber menjelaskan tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2025 dan Sosialisasi Peraturan Walikota Bima Nomor 34 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Lingkup Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2025

Pemateri menjelaskan tata cara pemusnahan Arsip yang habis masa retensi nya dan pemaparan tentang jenis dan fungsi dari sarana dan prasarana kearsipan tiap-tiap OPD. oleh sebab itu OPD harus bisa memfasilitasi Arsiparis yang ada agar besar bekerja secara maksimal sesuai kompetensi yang dimiliki.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk Menambah wawasan Arsiparis tiap-tiap OPD dalam menjalankan tugasnya dan mampu mengelola Arsip dengan baik dan tata cara mengidentifikasi Arsip Dinamis Aktif dan In Aktif dengan memilah arsip dan berita acara pemusnahan dengan cara menyusun team penilai Arsip agar arsip yang memiliki nilai guna bisa permanenkan sebaliknya Arsip yang tidak memiliki nilai guna dan habis masa retensinya segera di musnahkan agar tidak menumpuk di OPD masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Walikota Bima Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip Lingkup Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan Kegiatan Sosialisasi yang di laksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima hari ini (Selasa, 18/2/2025)

Kegiatan berjalan dengan baik dan di akhiri dengan sesi tanya jawab dari berbagai peserta yang memiliki masalah seputar Arsip di OPD masing-masing.

(TEAM WEB)