DINAS DIKPORA KOTA BIMA MELAKUKAN KOORDINASI DENGAN DINAS PU TERKAIT DISPOSAL AREA PEMBANGUNAN PENGENDALI BANJIR DRAINASE DI SMPN 8 KOTA BIMA
KOTA BIMA. KAMIS, 28 NOVEMBER 2024
Berdasarkan surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air NT.I Prov. NTB Satuan Kegiatan Sungai dan Pantai II. Perihal Permohonan Penggunaan Lahan Untuk Disposisi Material Hasil Galian Proyek Pembangunan Pengendali Banjir Drainase Primer di Kota Bima Tahun Anggaran 2024-2025.
Dinas Dikpora Kota Bima didampingi Kabid Dikdas dan Kasi Sarana dan Prasarana yang sekaligus PPK Dikpora Kota Bima mengadakan Rapat bersama dengan Dinas PU Kota Bima dan Kepala SMPN 8 Kota Bima pada tanggal 25 Oktober 2024 di Ruang Kerja Kepala Dinas Dikpora Kota Bima
Kabid Dikdas Dikpora Kota Bima Bapak Slamet Riadi, ST.MT., bersama PPK Dikpora Kota Bima Bapak Saiful Akbar, ST.MM., melaporkan bahwa hari ini Kamis, 28 November 2024 melakukan rapat pemantauan ke Lokasi yang ada di SMPN 8 Kota Bima terkait Disposal Area Pembangunan Pengendali Banjir Drainase di SMPN 8 Kota Bima. dengan agenda pembahasan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pengendali Banjir Drainase Primer di Kota Bima dengan harapan Dinas PU mengharapkan Dina Dikpora untuk memantau pendirian bangunan agar tidak ada lahan bangunan di atas lahan tersebut dan tidak memanfaatkan tanah galian tersebut selama 5 tahun dan atau selama belum di lakukan pemeriksaan oleh BPK/BPKP dan instansi yang berwenang untuk melakukan audit ucapnya.
Pak Met menambahkan hadir dalam rapat tersebut Kepala Sekolah SMPN 8 Kota BIma Bapak Ridwan, S.Ag., Bapak Ir. Dinul Hayati, ST.,MPSDA sebagai Pengguna Lahan, dan Saksi-saksi. Saksi Pertama dari Konsultasi Supervisi PT. Virama Karya Persero (JO) PT. Sarana Bhuana Jaya dan Saksi Kedua di datangkan dari Kontraktor Pelaksana Nindya-Pembangunan, KSO.
Berdasarkan hasil rapat persetujuan penimbunan atau urukan halaman sekolah, yang di laksanakan pada Hari Senin, 25 November 2024, bertempat di rumah makan "Selera Ndai Resto", lampau yang isiannya :
1. Semua guru dan staf TU SMPN 9 Kota Bima menyetujui adanya penimbunan/urukan halaman sekolah
2. Pihak Sekolah mengharapakan pelaksanaan penimbunan tetap menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekolah
3. Jika ada hal-hal lain dapat berkoordinasi dengan pihak sekolah maupun dinas.
Berdasarkan tindak lanjut dari rapat tersebut Pak met dan PPK Dikpora kembali memantau kegiatan di Lokasi yang ada di SMPN 8 Kota Bima pada Kamis, 28 November 2024.
Dalam laporanya pak met menyampaikan kegiatan penimbunan atau urukan halaman sekolah berjalan dengan aman dan tertib tanpa mengganggu aktivitas proses belajar mengajar di Sekolah.
(TEAM WEB)