KABID DIKDAS DIKPORA KOTA BIMA MEMANTAU SARANA DAN PRASARANA SDN 30 NITU KOTA BIMA

KOTA BIMA. RABU, 23 OKTOBER 2024

Kabid Dikdas Dikpora Kota Bima  bersama Team Sarpras Dinas Dikpora Kota Bima melakukan pemeriksaan di semua satuan pendidikan jenjang SD dan SMP Se Kota Bima. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024 Team Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas melakukan kunjungan ke SDN 30 Nitu Kota Bima dalam rangka monev keberadaan Sarana dan Prasarana Sekolah di sekolah tersebut. Pemeriksanaan ini juga di lakukan untuk penertiban bantuan terhadap belanja Dana BOS Buku Tahun 2024.

Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk uang yang di transfer di tiap-tiap rekening sekolah. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kabid Dikdas Bapak Slamet Riadi, ST.MT., menambahkan Tujuan dari team sarpras melakukan Monev dan Pemeriksaan secara rutin adalah agar satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah bisa menggunakan anggaran negara dengan sebaik-baiknya, beliau menambahkan juga agar tiap-tiap sekolah aman dari pemeriksaan dan temuan dari Inspektorat dan BPK tegasnya.

(TEAM WEB)