Pemeriksaan Belanja Modal Dana BOSP DI SDN 45 Pane Kota Bima, SDN 52 Busu Kota Bima dan SDN 56 Tolobali Kota Bima

KOTA BIMA. SELASA, 10 SEPTEMBER 2024

Team Sarpras Dikdas melakukan pemeriksaan di semua satuan pendidikan jenjang SD dan SMP Se Kota Bima. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.

Pada Selasa, 10 September 2024 Team Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas melakukan kunjungan ke SDN 45 Pane Kota Bima, SDN 52 Busu Kota Bima dan SDN 56 Tolobali Kota Bima. Pemeriksanaan ini di lakukan untuk penertiban bantuan terhadap belanja Dana BOS Buku Tahun 2024.

Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk uang yang di transfer di tiap-tiap rekening sekolah. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap pak jufri seusai melaksanakan kunjungan di beberapa sekolah tersebut pada selasa, 10 September 2024.

Kabid Dikdas Bapak Slamet Riyadi, ST.MM., menambahkan Tujuan dari team sarpras melakukan Monev dan Pemeriksaan secara berkala adalah agar satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah bisa menggunakan anggaran negara dengan sebaik-baiknya, beliau menambahkan pengelolaan Dana BOSP dengan baik tiap-tiap sekolah agar satuan pendidikan aman dari pemeriksaan dan temuan dari Inspektorat dan BPK tegasnya.

Kasi Sarpras Dikdas Bapak Saiful Akbar, ST.MM., Dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik berupa Dana Bos maupun dalam bentuk lain agar bisa membelanjakan bantuan dengan sebaik-baiknya agar tidak ada temuan dari para pemeriksa. 

(Team Web)