SDN 19 Rabangodu Utara Kota Bima, SMPN 11 Kota Bima dan SDN 59 Rasalewi Kota Bima Merupakan Titik Pemeriksaan Hari Ini Oleh Team Sarpras Dikdas
KOTA BIMA. SELASA, 16 JULI 2024
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.
Pada Selasa, 16 Juli 2024 Team Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas melakukan kunjungan ke SDN 19 Rabangodu Utara Kota Bima, SMPN 11 Kota Bima dan SDN 59 Rasalewi Kota Bima merupakan titik pemeriksaan sekolah hari ini oleh team sarana dan prasarana Bidang Dikdas Dikpora Kota Bima. Pemeriksanaan dilakukan terhadap belanja Dana BOS Buku Tahun 2024.
Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk uang yang di transfer di tiap-tiap rekening sekolah. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap pak jufri seusai melaksanakan kunjungan di SMPN 11 Kota Bima pada Selasa, 16 Juli 2024.
Kabid Dikdas yang juga sebagai Plt Sekdis menambahkan Tujuan dari team sarpras melakukan Monev dan Pemeriksaan secara rutin adalah agar satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah bisa menggunakan anggaran negara dengan sebaik-baiknya, beliau menambahkan juga agar tiap-tiap sekolah aman dari pemeriksaan dan temuan dari Inspektorat dan BPK tegasnya.
Kasi Sarpras Dikdas Bapak Saiful Akbar, ST.MM Dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik berupa Dana Bos maupun dalam bentuk lain agar bisa membelanjakan bantuan dengan sebaik-baiknya agar tidak ada temuan dari para pemeriksa Dana BOSP. (Team Web)