Pemeriksaan Belanja Modal Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
KOTA BIMA. SELASA, 4 JUNI 2024
Team Sarpras Dikdas melakukan pemeriksaan di semua satuan pendidikan jenjang SD dan SMP Se Kota Bima. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.
Pada Selasa, 4 Juni 2024 Team Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas melakukan kunjungan ke SDN 22 Jatibaru Kota Bima dan SDN 30 Nitu Kota Bima, Pemeriksanaan ini di lakukan untuk penertiban bantuan terhadap belanja Dana BOS Buku Tahun 2024.
Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk uang yang di transfer di tiap-tiap rekening sekolah. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap pak jufri seusai melaksanakan kunjungan di beberapa sekolah tersebut pada selasa, 4 Juni 2024.
Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M.Pd menambahkan Tujuan dari team sarpras melakukan Monev dan Pemeriksaan secara ruitn adalah agar satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah bisa menggunakan anggaran negara dengan sebaik-baiknya, beliau menambahkan juga agar tiap-tiap sekolah aman dari pemeriksaan dan temuan dari Inspektorat dan BPK harapnya.
Kasi Sarpras Dikdas Bapak Saiful Akbar, ST.MM Dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik berupa Dana Bos maupun dalam bentuk lain agar bisa membelanjakan bantuan dengan sebaik-baiknya agar tidak ada temua dari para pemeriksa. (Team Web).