Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Harus Sesuai Juknis, Tegas Kabid dan Kasi Sarpras Dikdas!!!
KOTA BIMA. SENIN, 29 APRIL 2024
Pada Senin, 29 April 2024 Team Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas Jufri dan team melakukan kunjungan ke SDN 16 Kota Bima, SDN 25 Kota Bima, SDN 67 Kota Bima dan SDN 71 Kota Bima melakukan Pemeriksanaan terhadap belanja Dana BOS Buku Tahun 2024.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.
Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk uang yang di transfer di tiap-tiap rekening sekolah. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap pak jufri seusai melaksanakan kunjungan di SDN 71 Kota Bima pada Senin, 29 April 2024.
Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M.Pd menambahkan Tujuan dari team sarpras melakukan Monev dan Pemeriksaan secara ruitn adalah agar satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah bisa menggunakan anggaran negara dengan sebaik-baiknya, beliau menambahkan juga agar tiap-tiap sekolah aman dari pemeriksaan dan temuan dari Inspektorat dan BPK harapnya.
Kasi Sarpras Dikdas Bapak Saiful Akbar, ST.MM mengharapkan yang sama agar sekolah penerima Dana BOS bisa tertib dalam melakukan pelaporan belanja dana BOS dengan baik agar bantuan dari pemerintah baik berupa Dana Bos maupun dalam bentuk lain agar bisa di laporkan segera ke team Sarpras Bidang Dikdas Dikpora Kota Bima, dalam membelanjakan bantuan harus sesuai juknis yang sudah di edarkan dan tidak boleh menyalahi dari juknis yang ada agar tidak ada temua dari Inspektorat dan BPK ucapnya pada team web.