Dinas Dikpora Kota Bima Menggelar Rapat Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024 / 2025

KOTA BIMA. KAMIS, 25 APRIl 2024

Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dikpora Kota Bima Bapak Muhammad Humaidin, M.Pd didampingi Kasi Kurikulum Endang Kurniawati, M.KPd beserta team Teknis membuka Rapat sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024 / 2025 

Kegiatan Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 bertempat di SDN 29 Kota Bima dengan peserta yg hadir adalah berasal dari seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP Se Kota Bima. Dalam kesempatan yang sama hadir pula Tim Monev dari BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dengan rasa kebersamaan dan kekompakan antara Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bima dengan Balai Penjamin Mutu Pendidikan mengadakan rapat Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kota Bima Tahun 2024/2025 dengan memberikan sambutan dan arahan untuk kemajuan Dunia Pendidikan di Kota Bima.

Kabid menjelaskan kami dari Dikpora Kota Bima telah mengeluarkan juknis PPDB 2024/2025 dan hari ini kami jelaskan tata cara PPDB 2024/2025 ini dan kami harap sekolah bisa mendengarkan arahan dari para narasumber dan panitia.

Panitia PPDB Endang menyampaikan tata cara peneriamaan peserta didik baru adalah sebagai berikut :

A. PENERIMAAN PESERTA DIDIK
1. Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara :
a. Objektif
b. Transparan
c. Akuntabel
2. PPDB sebagaimana dimaksud dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus 

B. PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Peserta Didik Baru Sekolah Dasar (SD)
Pendaftaran untuk Sekolah Dasar (SD), dapat dilakukan dengan 3 (tiga) jalur, yaitu : zonasi (70%), afirmasi
(25%), dan perpindahan orang tua (5%).
Persyaratan pendaftaran, bagi peserta didik Sekolah Dasar (SD) :
a. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran yang tersedia dimasing-masing tempat
pendaftaran/sekolah yang terdekat, dengan tempat tinggal Calon Peserta Didik,
b. Menyerahkan akte kelahiran/surat keterangan lahir baik foto copy maupun asli, kartu keluarga baik foto
copy maupun asli, Surat Keterangan Lulus (SKL) TK, RA/BA (apabila memiliki).
c. Calon peserta didik baru hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kota
Bima,
d. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran,

2. Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pendaftaran untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), dapat dilakukan melalui 4 jalur yaitu : jalur zonasi,
jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. Adapun persyaratan untuk 4 (empat) jalur
tersebut, adalah sebagai berikut :
a. Jalur Zonasi (Kuota 50%)
1) Diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah yang telah
ditetapkan pemerintah daerah.
2) Domisili calon peserta didik yang dimaksud berdasarkan alamat pada kartu yang dikeluarkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran.
3) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
4) Berkas yang harus disediakan oleh setiap calon peserta didik :
? Akte kelahiran
? Kartu keluarga
? Keterangan domisili bila kartu keluarga tidak ada (dimiliki).
? Surat keterangan lulus atau surat keterangan aktif sebagai peserta didik dari sekolah asal.
? Pas foto berwarna 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar.

Pak Irin Sufrani, M.Pd sebagai team teknis PPDB 2024/2025 menjelaskan tata cara Daftar Ulang PPDB 2024/2025 adalah sebagai berikut :

1. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib melakukan daftar ulang melalui aplikasi PPDB (daring) sekolah tujuan sesuai jadwal yang

    telah ditentukan bagi Sekolah Menengah Pertama dan untuk sekolah dasar masih dengan luring.
2. Apabila calon peserta didik baru tidak melakukan daftar ulang, sesuai jadwal yang telah ditentukan, calon peserta didik baru tersebut

    dinyatakan mengundurkan diri,
3. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru dan pendaftaran ulang tidak dipungut biaya (team web)