Team Sarpras Dikdas Turun Memeriksa Dana BOS Buku Di Tiap-Tiap Sekolah
KOTA BIMA. JUM'AT, 19 APRIL 2024
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.
Pada Kamis, 18 April 2024 Team Dana BOS Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Dikdas melakukan kunjungan ke SDN 39 Kota Bima, SDN 49 Kota Bima, SDN 24 Kota Bima, SDN 10 Kota Bima, SDN 15 Kota Bima dan SMPN 1 Kota Bima melakukan Pemeriksanaan terhadap belanja Dana BOS Buku Tahun 2024.
Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk uang yang di transfer di tiap-tiap rekening sekolah. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar ucap pak jufri seusai melaksanakan kunjungan di SMPN 1 Kota Bima pada Kamis, 18 April 2024.
Kabid Dikdas Muhammad Humaidin, M.Pd menambahkan Tujuan dari team sarpras melakukan Monev dan Pemeriksaan secara ruitn adalah agar satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah bisa menggunakan anggaran negara dengan sebaik-baiknya, beliau menambahkan juga agar tiap-tiap sekolah aman dari pemeriksaan dan temuan dari Inspektorat dan BPK harapnya.
Kasi Sarpras Dikdas Bapak Saiful Akbar, ST.MM Dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa satuan pendidikan yang sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah baik berupa Dana Bos maupun dalam bentuk lain agar bisa membelanjakan bantuan dengan sebaik-baiknya agar tidak ada temua dari para pemeriksa ucapnya pada team web.