BIMTEK ARKAS/MARKAS PADA PEMERINTAH DAERAH
Dikpora Kota Bima - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis ARKAS/MARKAS pada Pemerintah Daerah. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Fave Minggu s.d. Selasa, 24 s.d. 26 Maret 2024.
Kepala BPMP Prov. NTB bapak Katman, M.Pd didampingi Kasubag Umum ibu Lielies Miningrum, SE dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan permohonan maaf kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah diganggu moment ibadah bulan Ramadhannya.
Kegiatan Bimtek ARKAS/MARKAS ini merupakan kelanjutan dari Bimtek SIPLah beberapa hari lalu. Dalam arahannya beliau menyampaikan bahwa peran Dinas Pendidikan sangat essensial dalam membantu aktivasi sistem ARKAS ini. Dinas Pendidikan mempunyai peran kontroling dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di Satuan Pendidikan. Melalui Bimtek ini juga kita bisa merefleksikan praktik baik terkait penggunaan MARKAS oleh Dinas Pendidikan terutama Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB kepada jenjang PAUD, SKB dan PKBM.
ARKAS bagi satuan pendidikan merupakan cerminan dari substansi yang didalamnya menggambarkan kebutuhan satuan pendidikan sehingga berdampak pada mutu pendidikan bukan hanya sekedar menyelesaikan administrasi sekolah melalui ARKAS, operator MARKAS semua jenjang harus bisa mengantisipasi isu-isu terkait pemanfaatan ARKAS, SIPLah dan MARKAS sendiri karena ketiganya merupakan bagian komponen dari transformasi satuan pendidikan.
Substansi
ARKAS adalah singkatan dari Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan, dimana sistem informasi ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi satuan Pendidikan dalam melakukan tata kelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaa, serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah dalam bentuk digital.
Pengguna ARKAS adalah Kepala Sekolah, Bendahara dan Komite.
Sedangkan MARKAS adalah Manajemen ARKAS untuk memfasilitasi Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan terhadap tata kelola anggaran perencanaan, penatausahaan, serta pelaporan dana bantuan operasional sekolah. Pengguna MARKAS adalah Dinas Pendidikan ditiap jenjang.
Tujuan dan Fungsi MARKAS dan ARKAS diantaranya (1) memberi kemudahan administratif, utamanya te4kait rekapitulasi keuangan satpen; (2) mengukur pembelanjaan dana BOSP di satpen terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP); (3) memfasilitasi satpen dalam menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan satpen dari manual ke bentuk digital; (4) melaporkan pembelanjaan satpen ke Pemda melalui SIPD sesuai siklus keuangan daerah; (5) menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif dan berkesinambungan; dan (6) meningkatkan akuntabilitas dan transparasi keuangan satuan Pendidikan.
Dan untuk memenuhi kebutuhan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOSP yang pengelolaanya didasarkan pada SKB 3 menteri yaitu Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Kemendikbudristek melalui Permendikbud nomor 2 tahun 2022 tentang Dana BOP PAUD, BOS dan BOP Pendidikan Kesetaraan, dan Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri nomor 24 nomor 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemerintah Daerah. (yoel)