ADVOKASI PEMDA DAN SATPEN TERKAIT ARKAS OLEH BPMP PROV. NTB
Kamis, 14 Maret 2024
Dikpora Kota Bima - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan atau yang biasa di sebut BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan Advokasi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan terkait Penggunaan ARKAS 4.0 BOP Tahun 2024 Kamis, 14 Maret 2024.
Bertempat di ruangan Kepala Dinas Dikpora Kota dan diterima langsung oleh Kadis Dikpora Kota Bima Drs. Supratman, M.AP dan didampingi oleh Kabid. Pembinaan PAUD dan PNF, Kabid Dikdas, Kasi Kelembagaan dan Sarpras Bidang PAUD, perwakilan BPMP Provinsi NTB Andan Januar, ST menyampaikan ada beberapa Agenda terkait Kegiatan Advokasi diantaranya Penggalian Informasi terkait progres penerapan ARKAS 4.0, Penggalian informasi permasalahan satuan pendidikan dan langkah strategis yang dilakukan dinas dalam upaya optimalisasi penerapan ARKAS 4.0 serta Verifikasi sekolah yang belum membuat kertas kerja dan BKU 2024. Dan ada beberapa Satuan PAUD sampai dengan 14 Maret 2024 belum malakukan Validasi terkait ARKAS.
Dalam penerimaannya Kadis menyampaikan bahwa karakteristik PAUD yang mungkin bukan hanya terjadi di Kota Bima tapi NTB pada umumnya bahkan Skala Nasional, Jenjang PAUD memiliki tingkat kepekaan yang berbeda dengan Jenjang SD maupun SMP, dan ini jelas terlihat dalam program layanan PAUD yang terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan Tempat Penitipan Anak (TPA), dari empat program layanan itu hanya TK yang dikategorikan Pendidikan Formal sedangkan tiga lainnya adalah kategori Pendidikan Non Formal. Kadis berharap Bidang PAUD dan PNF yang menaunginya untuk selalu dan konsisten melakukan pendampingan dan advokasi ke Satuan PAUD dan juga PKBM, bukan hanya terkait dengan BOSP tapi IKM, PMM, Rapor Pendidikan juga Digitalisasai Pembelajaran, oleh karenanya melalui advokasi ini diharapkan bisa terpetakan masalah - masalah yang muncul terkait ARKAS sekaligus ditemukan solusinya melalui verifikasi yang dilakukan nanti, ujarnya.
Ada beberapa Satuan PAUD yang diintervensi untuk dilakukan pendampingan yakni Satuan PAUD yang belum registrasi ARKAS, belum mengisi Kertas Kerja, belum RKAS dan belum BKU. Bentuk intervensi yang dilakukan adalah langsung mengunjungi beberapa Satuan PAUD tersebut. (7)